RADAR JOGJA - Sebuah video penangkapan ikan hiu di Pantai Sadeng Gunungkidul pada Jumat (6/2) lalu, beredar luas di masyarakat. Menyikapi itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY telah mengambil sejumlah langkah.
Hasil identifikasi dan surat rekomendasi Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak Nomor 00737/REK/PRL/UPT DJPK 1/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 menyatakan, ikan hiu yang tertangkap dan terekam dalam video itu jenis Hiu Macan (galeocerdo cuvier) dengan berat 1.050 kilogram.
“Jenis ikan tidak dilindungi dan dan tidak termasuk Appendiks II CITES,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY R. Hery Sulistio Hermawan Minggu (22/2).
Dikatakan, penangkapan ikan hiu tersebut untuk keperluan perdagangan dengan tujuan pengiriman ke Cilacap, Jawa Tengah. Saat ini, jenis ikan hiu tersebut belum diatur dalam ketentuan perlindungan atau larangan penangkapan.
“Sehingga secara regulasi masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Hery.
Hery menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/PERMEN-KP/2018 tak ada pelanggaran aturan dalam peristiwa penangkapan ikan hiu tersebut.
Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan sumber daya ikan, dan ketertiban dalam pemanfaatannya. Video yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Karena itu, diperlukan persamaan persepsi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum (APH) agar informasi yang disampaikan ke publik bersifat akurat, berimbang, dan tidak merugikan nelayan,” ingatnya.
Pemda DIY akan memperkuat edukasi ke masyarakat terkait perbedaan jenis ikan hiu yang dilindungi. Tercantum dalam apendiks, maupun non-apendiks agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Hery mengajak masyarakat tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. “Mempercayakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan kepada mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Penata Kelola Kelautan dan Perikanan dari Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak yang berada di DIY Budi Raharjo menyatakan, pemanfaatan jenis ikan dapat digolongkan menjadi tiga jenis.
Ikan yang dilindungi secara penuh maupun terbatas. Ikan yang masuk ke dalam apendiks CITES perdagangan internasional sehinggga pemanfaatannya memerlukan pengendalian berupa kuota penangkapan.
Ketiga, look alike spesies atau jenis ikan yang punya kemiripan dengan ikan yang dilindungi maupun yang masuk Apendiks CITES. Pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan masuk ke dalam Apendiks CITES memerlukan surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI) bagi pelaku usaha sedangan look alike spesies tidak memerlukan SIPJI.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY bersama APH, PSDKP, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, dan pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng akan melakukan pendampingan kegiatan penangkapan dan pendaratan ikan hiu.
Tujuannya, memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Dilakukan pencatatan dan pelaporan yang benar. Menjaga rasa aman dan kondusivitas masyarakat nelayan.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari mengapresiasi langkah antisipasi Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Menurut dia, penguatan edukasi penting dilakukan. Itu sekaligus sebagai langkah nyata menjaga dan mengembangkan potensi laut selatan. "Maritim dan berbagai potensinya laut selatan menjadi gerbang terdepan DIY," tandasnya. (kus)
(kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita