JOGJA - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIJ mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SLB Negeri Pembina Jogjakarta. Organisasi nonpemerintah itu mendorong ada upaya pencegahan masif supaya kasus serupa tidak berulang.
Ketua YLPA DIJ Sari Murti Widyastuti mengatakan, pelecehan seksual terhadap anak disabilitas merupakan tindakan sadis. Apalagi pelakunya merupakan seorang guru yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak didiknya ketika berada di lingkungan sekolah.
“Anak itu sudah rentan, ditambah disabilitas, jadi dobel rentan. Seharusnya mereka dilayani secara bermartabat dan dilindungi, bukan justru diperdaya,” ujar Sari kepada Radar Jogja, Kamis (19/2).
Sosok yang juga ketua Pelaksana Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIJ ini membeberkan, kasus kekerasan terhadap anak di Jogjakarta juga terus berulang. Pihaknya mencatat ada 1.152 kasus sepanjang tahun 2025. Dari jumlah itu, 179 kasus di antaranya merupakan pelecehan seksual terhadap anak.
Menanggapi terus berulangnya kasus pelecehan seksual yang menjadikan anak sebagai korban, Sari melontarkan gagasan agar pemerintah melakukan pendekatan nonhukum. Salah satunya melalui program yang dia istilahkan sebagai sekolah manajemen syahwat.
Menurut dekan Fakultas Hukum UAJY ini, sekolah manajemen syahwat memiliki tujuan mengedukasi masyarakat untuk mengendalikan libidonya. Pun manusia merupakan makhluk hidup yang memiliki akal sehat untuk mengelolanya.
"Ini istilah untuk mengingatkan bahwa syahwat itu harus dikelola. Masa mau seperti ayam yang bisa 'begitu' di mana saja. Manusia harus punya manajemen diri, tahu tempat, dan tahu orangnya," jelas Sari.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, dia juga mendorong sekolah lebih aktif melakukan pembinaan mental kepada para tenaga pendidik. Guru harus terus diingatkan mengenai risiko hukum dan tanggung jawab moral mereka.
Di sisi lain, Sari juga menekankan pentingnya membekali siswa, termasuk siswa disabilitas dengan pemahaman mengenai otoritas tubuh. Sekaligus keberanian untuk melapor jika mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.
"Anak-anak harus diberi pemahaman bahwa mereka berhak mengatakan tidak dan tidak boleh ada orang lain yang menyentuh bagian pribadi mereka selain orang tua,” tambahnya.
Terkait perkembangan kasus pelecehan seksual di SLB Negeri Pembina Jogjakarta, Kasi Humas Polresta Jogja Iptu Gandung Harjunadi menyampaikan, kedua belah pihak sedang melakukan konsultasi hukum di Polsek Umbulharjo.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelecehan seksual itu melibatkan siswi kelas delapan SLB Negeri Pembina Jogjakarta. Sementara pelakunya seorang pegawai negeri sipil berinisial IN yang merupakan guru korban. "Baru konsultasi ke Reskrim Polsek (Umbulharjo), dari pihak sekolah dan keluarga,” jelasnya. (inu/laz)