JOGJA - Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang siswi disabilitas di SLB Negeri Pembina Jogjakarta memicu reaksi lembaga perlindungan anak.
Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) menilai hal itu sebagai bentuk kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya dijamin negara.
Pegiat Perlindungan Anak Yayasan Samin Anggara Putra mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.
Sebab dugaan pelecehan seksual terjadi di satuan pendidikan dan dilakukan oleh oknum guru.
Lebih parahnya lagi korbannya merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
Sekaligus perlindungan karena memiliki keterbatasan untuk melindungi diri karena kondisi fisik atau mental.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual itu melibatkan oknum guru PNS berinisial IN.
Kemudian korbannya berinisial A,12 yang merupakan siswi kelas delapan SLB Negeri Pembina Jogjakarta dengan disabilitas mental.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal individual saja, tetapi mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama terutama di pemerintahan atau negara,” ujar Anggara kepada Radar Jogja, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Dukuh Muda Semanu Gunungkidul Gugur Usai Selamatkan Mahasiswa KKN dari Arus Sungai Ngreneng
Dia pun mengkritik lemahnya sanksi sekolah kepada pelaku. Lantaran hanya diberikan sanksi berupa pemindahan unit tapi masih dalam satu instansi.
Hal itu dinilai sebagai bentuk penindakan tanpa proses akuntabel yang jelas.
Seharusnya, kata Anggara, oknum guru yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya wajib menjalani pertanggungjawaban hukum.
Dikarenakan telah masuk ranah pidana. Serta tidak ada toleransi terhadap tindakan tersebut.
Pun pelaku merupakan ASN, sehingga sejatinya terikat pada aturan disiplin pegawai negeri dan kode etik profesi yang ketat.
Oleh karena itu, Anggara berharap penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada aspek administratif internal sekolah.
“Jika hanya dipindah atau diberi sanksi administrasi ringan (SP1), tidak akan ada efek jera dan justru memperbesar risiko kejadian serupa berulang,” tegasnya.
Anggara menegaskan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang membawahi satuan pendidikan luar biasa juga harus melakukan evaluasi menyeluruh.
Khususnya terhadap standar perlindungan anak. Aspek keamanan siswa harus menjadi indikator utama.
Dia pun mengajak agar masyarakat tidak diam terhadap kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Keberanian melapor dan pengawasan publik terhadap institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang di DIY.
“Kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak jangan hanya jadi slogan, tapi harus memastikan setiap orang yang bekerja dengan anak memahami batasan perilaku yang dilarang,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora DIY Suhirman mengaku, masih mendalami dugaan kasus pelecehan seksual di SLB Negeri Pembina Yogyakarta.
Saat ini dinas tengah mengumpulkan informasi dari semua pihak yang terlibat.
Pengumpulan informasi berasal dari pihak korban, sekolah, hingga oknum guru PNS yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut untuk memastikan langkah hukum dan sanksi disiplin yang tepat bagi pelaku.
Pun, eks Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora DIY itu menilai keputusan kemungkinan sanksi terberat berupa pemecatan sangat bergantung pada hasil pendalaman data dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Biasanya jarang sampai pemecatan, tapi nanti tergantung pendalamannya saja, belum bisa menyampaikan (sekarang)," terangnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita