Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pasien Operasi Katarak Gugat RS Ternama di Yogyakarta dan Dokter Spesialis, Tuntut Ganti Rugi Rp 33 Miliar

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:10 WIB
Foto mata Ariyanto Cahyadi korban yang diduga malpraktik saat ditunjukan melalui ponsel, Sabtu (8/6).
Foto mata Ariyanto Cahyadi korban yang diduga malpraktik saat ditunjukan melalui ponsel, Sabtu (8/6).

JOGJA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh seorang pasien operasi katarak asal Purworejo, AC, terhadap sebuah rumah sakit swasta ternama di Yogyakarta (Tergugat I) dan seorang dokter spesialis mata (Tergugat II) yang seharusnya digelar di PN Jogja, Rabu (18/2/2026) terpaksa ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh ketua majelis hakim yang sedang menjalani masa cuti.

Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH dari Setyo Hadi Gunawan & Partners menjelaskan bahwa meskipun para pihak baik penggugat maupun tergugat telah hadir dengan kelengkapan dokumen, sidang tetap tidak dapat dimulai tanpa kehadiran ketua majelis.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan.

Kasus ini berakar dari tindakan operasi katarak pada mata kiri penggugat yang dilakukan oleh Tergugat II di rumah sakit Tergugat I beberapa tahun lalu.

Pascaoperasi, kondisi mata penggugat terus memburuk hingga mengalami kebutaan total pada mata tersebut.

Pihak penggugat mendalilkan adanya pelanggaran prosedur medis serius, khususnya terkait jadwal kontrol pascaoperasi (follow-up).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 01.07/MENKES/557/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Katarak, pasien seharusnya menjalani kontrol dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan.

"Namun, pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah muncul keluhan berat dari pasien, yang mana waktu tersebut jauh melampaui batas yang diwajibkan oleh Permenkes," ujar Nasikin dalam keterangannya di PN Kota Jogja (18/2/2026).

Selain Permenkes, tindakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Akibat kehilangan penglihatan secara permanen, AC yang merupakan seorang pengusaha asal Purworejo ini mengaku tidak dapat lagi menjalankan pekerjaannya secara normal.

Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi dirinya dan keluarga.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi dengan rincian Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp 3,5 Miliar untuk biaya pengobatan dan hilangnya pendapatan.

Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp 33 Miliar sebagai kompensasi atas hilangnya fungsi penglihatan dan penderitaan psikologis yang dialami.

Permohonan Maaf: Menuntut para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui berbagai media massa cetak, online, dan media sosial selama tiga hari berturut-turut.

"Penglihatan adalah sesuatu yang sangat krusial. Sebelum tindakan, klien kami masih bisa melihat, namun setelah operasi kondisinya terus menurun hingga buta total," tambah kuasa hukum penggugat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Yogyakarta, mengingat besarnya nilai tuntutan dan keterlibatan institusi kesehatan besar dalam dugaan kelalaian medis tersebut.

Sementara itu, pihak tergugat tidak bersedia memberikan statement saat dimintai konfirmasi di PN Jogja. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pn yogyakarta #Pengadilan Negeri Yogyakarta #Dokter Mata #kehilangan penglihatan #malpraktik #pn jogja #malpraktek