JOGJA - Satpol PP Kota Jogja mulai menyiapkan pola penanganan, khususnya terhadap kemunculan gelandangan dan pengemis (gepeng) menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebab fenomena ini sering menjadi permasalahan musiman di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, penanganan gepeng menjelang Lebaran nantinya dilakukan dengan operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Parah! Lahan Eks Penjahit Terban Kini Jadi Titik Pembuangan Sampah Liar, Bau Menyengat Ganggu Warga
Sasaran operasi berada pada titik-titik yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Octo menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua pola pembinaan gepeng yang tertangkap dalam operasi.
Gepeng yang terjaring bakal dikumpulkan di camp assessment milik pemerintah kota (pemkot) yang beralamat di Kemantren Pakualaman.
Kemudian di tempat tersebut dilakukan pendataan. Jika merupakan warga luar daerah/kota maka pembinaan dilakukan oleh Pemprov DIY.
Sementara jika warga Kota Jogja tetap berada di camp assessment yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.
“Jadi pintu masuk utama shelter gepeng tetap di Dinsosnakertrans Kota Jogja, kalau memang warga luar kota maka lanjut ke camp assessment Dinas Sosial DIY,” ujar Octo saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Pantauan Radar Jogja, aktivitas gepeng di sejumlah simpang belum terlalu masif di beberapa hari menjelang bulan Ramadan.
Namun untuk pengamen jalanan yang menggunakan alat musik dan pengeras suara dapat ditemukan di sejumlah simpang.
Misalnya di Simpang Tiga Jalan Magelang, Simpang Empat Ngabean, Simpang Empat Wirobrajan, Simpang Empat Pingit, dan Simpang Tiga Hos Cokroaminoto.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengungkapkan, berdasar pengalaman di tahun sebelumnya aktivitas gepeng biasanya marak sepekan sebelum Lebaran.
Mayoritas gepeng yang diamankan pihaknya merupakan warga luar daerah.
Di Kota Jogja ada tujuh titik rawan aktivitas gepeng saat masa libur Lebaran.
Mayoritas berada di jalan-jalan protokol seperti Simpang Tamansiswa, Simpang Jokteng Barat dan Timur, Simpang RSUD Jogja, Simpang Tegalgendu, Simpang Kleringan, serta Simpang Pingit.
Baca Juga: Jop van der Avert Teken Kontrak hingga Akhir Musim, Siap Bantu PSIM Jogja di 13 Laga Tersisa
Soal aktivitas pengamen beralamat musik, Dodi mengaku Satpol PP Kota Jogja terus melakukan edukasi agar mereka menghentikan aktivitasnya.
Sebab mengamen dengan alat musik tetap masuk kategori kegiatan memgemis.
"Untuk tahun 2025 kami menangani pelanggaran gepeng sebanyak 148 kasus," ungkap Dodi. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita