JOGJA- Pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan digadang-gadang dapat mengatasi permasalah sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mesin tersebut diproyeksikan dapat mengolah 1.000 ton sampah dalam sehari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan PSEL akan dibangun di lahan milik Pemprov DIJ seluar 5,7 hektare yang berlokasi di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Tahun ini, pemnbangunan fisik PSEL rencananya akan dilakukan.
"Mudah mudahan PSEL nanti beroperasi pada 2028, 2027 baru selesai pembangunannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Perwakilan dari Pemerintah Pusat dan Danantara telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi yang akan di bangun PSEL. Disebutkan juga sejumlah calon investor juga telah meninjau lokasi tersebut pada tahun 2025 lalu.
Pendanaan pembangunan proyek PSEL dilakukan melalui kolaboroasi antara Danantara dan Badan Usaha Pengembangan PSEL (BUPP. Pemprov DIY dalam hal ini menanggung biaya tipping fee.
"Pemprov wajib menyediakan lahan dan menjamin pasokan sampah minimal 100 ton per hari," bebernya.
Menurutnya, pimpinan daerah khususnya wilayah Kartamantul (Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul) juga memberikan dukungan secara resmi kepada Gubernur DIY dan kementerian terkait.
"Tahap awal pasokan sampah fokus di Kartamantul, Kulon Progo dan Gunungkidul menyusul," jelasnya.
Pengumpulan dan pengangkutan sampah dalam operasional PSEL menjadi tanggung jawab Pemprov DIY beserta pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan konsultasi publik juga menjadi tanggung jawab mereka.
"Pembahian pasokan sampah yakni Jogja sebesar 300 ton per hari, Kabupaten Bantul 250 ton per hari, dan Kabupaten Sleman 450 ton per hari," ucapnya.
Kemudian terkait kesiapan armada pengangkut sampah, Kota Jogja telah memiliki 29 truk, 19 compactor dan 5 conpactor mini. Kabupaten Sleman dan Bantul juga telah memiliki armada serupa, meskipun perlu penambahan.
"Penetapan lokasi PSEL Kartamantul telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.
Bahkan, Provinsi DIY menjadi salah satu prioritas tahap awal pembangunan PSEL di Indonesia dari empat lokasi yang tersebar di Indonesia. Itu di dasarian pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi sramah lingkungan.
“Persoalan sampah itu merata di semua daerah dari ujung barat sampai ujung timur, ujung utara sampai selatan, itu semua di Indonesia ini sampah menjadi persoalan, tidak luput juga di DIJ," tandasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin