Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hanya Kota Jogja yang Masih Andalkan TPA Piyungan, DLHK DIY Sebut Desentralisasi Mampu Kurangi 140 Ton Sampah per Hari

Agung Dwi Prakoso • Minggu, 15 Februari 2026 | 20:15 WIB
Warga mencari pasir di Sungai Code, Kota Jogja, yang tampak bersih setelah penanganan sampah dilakukan secara berkala Minggu (15/2).
Warga mencari pasir di Sungai Code, Kota Jogja, yang tampak bersih setelah penanganan sampah dilakukan secara berkala Minggu (15/2).

JOGJA - Kebijakan desentralisasi sampah di DIY diklaim mampu turunkan jumlah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Hanya saja, Kota Jogja masih memanfaatkan keberadan TPA Piyungan setiap harinya. Meskipun dengan adanya desentralisasi, sampah diklaim berkurang hingga 140 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan, berdasarkan data yang diberikan, volume sampah harian di Kota Jogja ke TPA Piyungan berada di kisaran 250 ton per hari. Jumlah itu sebelum penerapan kebijakan desentralisasi sampah. “Itu pencapaian, tapi tetap masih ada sisa sampah yang belum terkelola," bebernya Minggu (15/2).

Desentralisasi sampah lanjutnya, cukup jitu sebagai salah satu upaya penanganan masalah sampah. Pemerintah kabupaten/kota telah membangun bangunan beserta fasilitas operasional pengolahan sampah. "Desentralisasi juga mewajibkan pengurangan sampah di skala rumah tangga, melakukan penegakan hukum pembuangan liar, penyusunan regulasi hingga kolaborasi," ujarnya.

Sebab kini, kapasitas TPA Piyungan yang berdiri sejak 1996 semakin menurun setiap tahunnya. Terlebih lokasi tersebut tidak mengalami perluasan yang signifikan. Sedangkan penambahan sampah semakin lama semakin banyak.

"Tahun 2023 di tanggal 19 Oktober 2023, Bapak Gubernur mengeluarkan surat edaran untuk desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota se-DIY,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, kewenangan pemerintah provinsi terbatas pada pengelolaan skala regional. Kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan sampah mandiri di wilayahnya masing-masing.

"Kemudian muncul pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) maupun TPA di kabupaten/kota, termasuk pengurangan sampah dari hulu hingga hilir," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan desentralisasi sampah menjadi inovasi yang jitu untuk menangani permasalahan sampah di DIY. Namun, itu belum cukup untuk menyelesaikan masalah sampah secara tuntas. Maka dari itu, beberapa upaya lain telah dilakukan. Seperti mempersiapkan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). (oso/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan #Kota Jogja #TPA Piyungan #Sampah #DIY #Desentralisasi Sampah #DLHK DIY