JOGJA – Dua nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM menuntut pengembalian dana investasi senilai Rp 600 juta setelah diduga menjadi korban penipuan sejak 2017.
Meski Ketua Kospin PAM berin pada 26 Januari 2026, hingga kini modal pokok korban belum juga dikembalikan.
Kuasa Hukum LKS dan ISA Setyo Hadi Gunawan mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi saat saat kliennya, LKS, 71 dan ISA, 44 ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan satu persen per bulan pada tahun 2017 lalu.
Investasi awalnya berjalan lancar. Namun di tiga tahun berikutnya berhenti.
Hadi sapaannya mengaku, kliennya sempat melakukan pendekatan secara kekeluargaan selama empat tahun agar Ketua Kospin PAM berinisial AY mengembalikan uang.
Namun tidak ada titik temu. Sehingga AY pun dilaporkan ke Polresta Jogja.
AY lalu ditetapkan tersangka pada 26 Januari 2026 lalu. Kendati begitu LKS dan ISA belum mendapat kejelasan soal pengembalian modal yang disetorkan kepada koperasi.
Baca Juga: Geger! Percobaan Pelecehan Seksual Anak SD di Gorong-gorong Umbulharjo
“Kami sangat berharap modal pokoknya kembali. Tapi sampai dengan kami melakukan laporan ternyata modal pokoknya tidak kembali,” ujar Hadi saat ditemui pada salah satu di Ngampilan, Rabu (11/2/2026).
Selain belum adanya pengembalian uang, Hadi juga menyayangkan tersangka AY yang belum ditahan.
Namun dia menghargai jika hal tersebut memang menjadi kebijakan kepolisian.
Baca Juga: PSIM Jogja Nyaris Menang dari Persik Kediri jika Sundulan Fahreza Sudin Tak Melebar
Pun, belum adanya penahanan terhadap AY juga dimungkinkan karena ada proses hukum yang tengah dilakukan penyidik.
Meski begitu dia berharap agar AY bisa ditahan. Sebab kasus penipuannya dapat diancam pidana hingga lima tahun penjara.
“Tapi sekali lagi itu kewenangan daripada penyidik. Karena dipastikan ada upaya-upaya hukum yang dilakukan,” terang Hadi.
Baca Juga: Gunakan Warna Hijau, Emas, dan Merah, Ini Arti di Balik Logo Hari Jadi ke-271 DIY Hasil Sayembara
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menyampaikan, AY ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Riski mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya memanggil AY untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026 lalu pascapenetapan tersangka. Namun AY urung memenuhi pemanggilan tersebut.
Soal belum adanya penahanan, perwira polisi dengan satu bunga melati di pundak itu menyebut kuasa hukum AY telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Alasannya karena kesibukan pribadi.
“Pemeriksaan dijadwalkan kembali pada hari Senin, 19 Februari 2026 mendatang,” jelas Riski. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita