Pada hari tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hingga para pelajar dari berbagai jenjang pendidikan diwajibkan mengenakan busana tradisional khas yang dikenal sebagai pakaian gagrak.
Jangan heran jika saat berkunjung ke Yogyakarta kamu melihat para siswa mengenakan pakaian adat di sekolah.
Busana tersebut memang dikenakan setiap Kamis Pon sebagai bagian dari kebijakan pelestarian budaya.
Sejak awal 2024, ketentuan ini mengalami penyesuaian. Melalui Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 400.5.9.1/40 tertanggal 8 Januari 2024, penggunaan pakaian gagrak resmi diberlakukan setiap Kamis Pon, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan Kamis Pahing.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo, Kamis Pon merupakan hari ketika Sri Sultan Hamengku Buwono I menetapkan Ayodhya sebagai nama resmi negaranya.
Pada momen tersebut, beliau juga menyusun struktur pemerintahan serta memproklamasikan berdirinya Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Penetapan Kamis Pon didasarkan pada peringatan perpindahan Keraton Yogyakarta dari Ambarketawang ke lokasi keraton yang sekarang.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga warisan budaya leluhur sekaligus menumbuhkan rasa cinta terhadap tradisi, khususnya di kalangan anak-anak dan generasi muda.
Busana tradisional yang dikenakan pun tidak ditetapkan secara sembarangan, khususnya bagi ASN di Yogyakarta. Ketentuannya telah diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan aturan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta sebagai berikut:
Pegawai laki-laki:
- Baju surjan (takwa) bahan lurik dengan corak yang tidak digunakan abdi dalem atau warna polos
- Blangkon gaya Yogyakarta batik cap atau tulis
- Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa
- Lonthong atau sabuk bahan satin polos
- Kamus atau epek
- memakai keris atau dhuwung
- memakai selop atau cenela.
Pegawai Perempuan:
- Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos
- Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa
- Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah
- Memakai selop atau cenela.
Dengan diberlakukannya aturan ini, penggunaan pakaian gagrak tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen dalam menjaga identitas dan kearifan lokal Yogyakarta.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.