JOGJA - Jalannya sidang lanjutan perkara korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) berlangsung panas. Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa terlibat perdebatan sengit. Kejadian berlangsung saat JPU menghadirkan Wisnu Wijaya sebagai saksi. Sehari-hari bekerja sebagai sopir camat atau panewu Cangkringan, Sleman.
Dalam sidang, anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan meminta Wisnu menjelaskan kembali keterangannya seperti di berita acara pemeriksaan (BAP). Gabriel mencium ada kejanggalan dari kesaksian Wisnu. Khususnya terkait dengan Karunia Anas Hidayat alias Anas dan Rinto Budi Antoro.
Sebagaimana diketahui Anas merupakan orang dekat anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) yang juga anak dari SP. Sedangkan Rinto menjabat ketua Karang Taruna Ngemplak Sleman. Anas maupun Rinto suda diperiksa di sidang sebelumnya.
"Saudara saksi kenal dengan Saudara Rinto?," tanya Gabriel di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (11/2).
Tak perlu waktu lama, Wisnu langsung menjawab. "Kenalnya akhir-akhir ini," ucapnya. Jawaban ini memancing kecurigaan. Gabriel tak mudah percaya. Dengan nada tinggi, dia meminta Wisnu menjawab secara lugas dan tegas. "Jawab saja yang jelas. Jangan mbulet-mbulet begitu," pinta mantan ketua PN Marisa, Pahuwato, Gorontalo, ini.
Mendengar perintah itu, Wisnu menceritakan, kali pertama bertemu Rinto di rumah dinas (rumdin) bupati Sleman. Saat itu, dia mengantar pimpinannya memenuhi undangan rapat. "Ketemu Rinto di parkiran," ucapnya.
Tak berhenti di situ, Gabriel melanjutkan dengan pertanyaan menukik, to the point. “Apakah Rinto meminta fee 10 persen dari pencarian dana hibah,” kejar hakim. Mulanya Wisnu menjawab tidak. Lagi-lagi Gabriel tak mudah percaya. Kali ini, hakim yang pernah berdinas di PN Bengkulu bertanya dengan menggunakan bahasa Jawa. "Lha iki BAP mu piye?," cecar hakim bermarga Batak Toba dari Ambarita Pulau Samosir, Sumatera Utara ini.
Tak puas, Gabriel memerintahkan JPU membacakan BAP nomor 11. Materinya berhubungan permintaan uang sejumlah Rp 2,5 juta kepada kelompok sadar wisata (pokdarwis) penerima hibah pariwisata 2020.
"Betul tidak, disuruh mengambil duit Rp 2,5 juta oleh Rinto?," ucap Gabriel penuh selidik. Lagi-lagi jawaban yang diberikan Wisnu tak jelas. Dia mengaku hanya diminta Rinto mengantarkan ke salah satu pokdarwis di Dusun Cancangan, Wukirsari, Cangkringan.
"Rinto yang ke sana. Tahu-tahu kemudian Rinto menyuruh mengambil uang itu," kilah Wisnu. Dia buru-buru menambahkan,”tapi uang itu sudah dikembalikan,''. Gabriel terus mengejar. Dia ingin tahu alasan uang dikembalikan. "Kapan mengembalikannya, setelah diperiksa jaksa. Kenapa dikembalikan?," tanya Gabriel. "Nggak tahu si Rinto," kelit Wisnu.
Wisnu mengaku kenal Rinto bagian dari tim. Tak jelas apakah tim sukses (timses) pilkada atau tim dana hibah pariwisata. "Hanya bilang dari tim saja, saya kira tim dana hibah. Tapi mungkin juga tim pemenangan bupati," jelasnya.
Hakim kemudian menanyakan hubungannya dengan Anas. Wisnu mengaku mengetahui Anas sebagai bagian dari tim pemenangan Kustini-Danang Maharsa. Gabriel mengingatkan keterangan Wisnu di BAP dinilai penting. “Insya Allah saya tanya dan gali terus,” kata hakim yang bertugas sejak 2002 ini.
JPU meminta izin menunjukkan BAP. Isinya keterkaitan kedatangan Rinto dan Anas ke Kapanewon Cangkringan. Wisnu diminta mengantarkan ke Dusun Cancangan. Wisnu membenarkan keterangan di BAP. Dia berdalih, bersedia mengantar karena setahu Wisnu, Rinto merupakan bagian dari tim dana hibah dari kabupaten Sleman. Namun dia kembali berdalih mengetahui Rinto merupakan anggota tim sukses Kustini akhir-akhir ini. “Setelah kasus hibah ini mencuat,” kelitnya.
Keterangan Wisnu itu mengundang reaksi Jaksa Hasti Novindari. Tak masuk akal belum kenal, dimintai tolong mengantar langsung bersedia. Tanpa tahu mereka itu siapa. Pernyataan JPU itu diprotes Soepriyadi. PH dari SP itu menganggap jaksa hanya mengulang pertanyaan sebelumnya. Antara JPU dan PH terlibat perdebatan.
Ini memaksa Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang turun tangan. Menengahi. Melinda mengingatkan JPU dan PH tidak mengulang pertanyaan yang sama. Membuat kesimpulan pribadi. Soepriyadi diberi kesempatan bertanya. Dia minta penegasan Wisnu, kapan tahu Anas dan Rinto merupakan timses Kustini. Belum selesai, jaksa Novi, sapaan akrab Hasti Novindari menyela. Menganggap pertanyaan PH sudah ditanyakan sebelumnya.
Perdebatan terbuka kembali terulang. "Daripada kalian (JPU dan PH, Red) bertengkar, saya saja yang tanya," ucap Melinda. "Kapan saksi tahu Annas dan Rinto itu timses?," tanya ketua majelis hakim.
Wisnu kembali menjelaskan Rinto awalnya hanya menginformasikan sebagai tim. Dia baru tahu tim yang dimaksud tak lain timses Kustini setelah perkara hibah itu mencuat. Mendengar itu, Novi kembali memotong. "Ini di BAP ada, bohong itu. Nanti kami ajukan saksi telah memberikan keterangan bohong, kena sumpah palsu," ingatnya serius. Tak terima, Soepriyadi kembali mendebat. "Tunggu dulu jangan bertengkar," pinta Melinda lagi.
Wakil ketua PN Jogja itu kembali bertanya ke Wisnu. Dia tetap menjawab sesuai keterangan di persidangan. Lantaran jawabannya tetap sama, Melinda mengatakan, bila keterangan saksi terbukti bohong bisa diproses dengan keterangan palsu.
JPU yang dikoordinasi Wiwik Triatmini menjadwalkan memeriksa 20 orang saksi. Salah satunya, mantan atasan Wisnu, Panewu Cangkringan Suparmono. Beberapa bulan setelah Kustini dilantik sebagai bupati, pada 2021 Suparmono diangkat sebagai kepala Dinas Pariwisata Sleman. Namun hingga sidang diskors, dia belum tampak di ruang sidang.
Sebagian besar saksi yang dimintai keterangan masih dari perwakilan pokdarwis. Di antaranya, Waliharto, Wintantoro, Sriyanto, Wiwin Ardiyanto, Ngatimin dan Nanang yang diperiksa bersama dengan Wisnu. (oso/kus/laz)