Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Paguyuban Dukuh di Sleman Ditanya Dukungan Pilkada 2024, Tak Tahu Ada SK Bupati Penerima Hibah Pariwisata

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 6 Februari 2026 | 20:58 WIB

 

Lokasi sidang lanjutan perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020 pindah. Kembali ke gedung pengadilan di Jalan Kapas No. 10 Jogja.
Lokasi sidang lanjutan perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020 pindah. Kembali ke gedung pengadilan di Jalan Kapas No. 10 Jogja.

JOGJA - Lokasi sidang lanjutan perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020 akhirnya benar-benar pindah. Tak lagi di gedung Pengadilan Tipikor Jogja Jalan Soepomo No. 10 Janturan, Jogja. Tapi kembali ke gedung pengadilan di Jalan Kapas No. 10 Jogja.

Tempat awal-awal perkara yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) sebagai terdakwa disidangkan. Pemindahan yang terkesan mendadak itu membuat beberapa saksi kecele. Sebagian ada yang telanjur berangkat sesuai undangan dari Kejaksaan Negeri Sleman.

“Saya tadi ke Janturan. Eeeh ternyata kosong, diberitahu petugas, terus ke sini (Jalan Kapas, Red),” ujar seorang pengurus pokdarwis desa wisata rintisan di Kalurahan Bangunkerto, Turi, Sleman, ditemui di halaman samping Pengadilan Tipikor Jogja Jalan Kapas No. 10 Jogja, Jumat (6/2/2026).

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Triatmini SH, MHum menjelaskan, ada 25 saksi yang diperiksa. Sebagian besar pengurus pokdarwis desa wisata rintisan. Pemeriksaan dilakukan dalam beberapa klaster. Pertama, tujuh orang saksi. Kedua, kembali tujuh orang. Sisanya, dilanjutkan di klaster berikutnya.

 Salah satu saksi  di urutan awal yang dimintai keterangan adalah Ketua Paguyuban Dukuh se-Sleman Cokro Pamungkas Sukiman Hadi Wijoyo. Namun saat diperiksa, Sukiman bukan dalam kapasitas sebagai ketua paguyuban dukuh. Tapi, penasihat Bergada Kisma Kuncara yang dibentuk di Padukuhan Kwagon, Sidorejo, Godean, Sleman.

Seharusnya pengurus dari dua pokmas itu yang dimintai keterangan. Namun setiap kali mendapatkan undangan kertas warna merah muda dari Kejari Sleman, mengalami kebingungan. “Sedikit stres karena merasa tertekan. Undangan dari jaksa dibawa keliling kampung. Siapa-siapa dikasih tahu,” ceritanya.

Tak tega melihat itu, Sukiman sebagai penasihat memutuskan mengambil alih. Dia memberi tahu Jaksa Wiwik Triatmini agar undangan pemeriksaan ditujukan kepada dirinya. Begitu pula saat hadir di Pengadilan Tipikor Jogja guna diperiksa sebagai saksi.

Selama pemeriksaan, saksi-saksi  mengaku tak pernah diberi tahu soal landasan hukum penerima hibah. Selain Sukiman, saksi yang dimintai keterangan adalah Pengelola Track Sepeda Downhill Kapanewon Turi Anggit Prasetya, Pengurus Destinasi Jeep Merapi Cangkringan Woko, Ketua Rintisian Desa Wisata Tirtaarum Sura Ludiana, Budiman serta dua pengurus Pokdarwis Kalurahan Sendangagung, Minggir, Sleman, Yohanes Riski dan Suwaryanto.

Anggota Majelis Hakim Gabriel Siallaban mencecar semua saksi apakah pernah membaca daftar penerima hibah pariwisata. Jawaban mereka satu suara. "Tidak tahu sampai saat ini," ucap mereka kompak.

Gabriel sempat menghela napas. Kepalanya geleng-geleng setelah mendengar jawaban itu. Sebab, daftar penerima hibah itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata. Ada 244 daftar pokdarwis penerima hibah.

Baca Juga: BKPP Sleman Terima Keluhan PPPK Paruh Waktu Yang Belum Bergaji UMK, Didominasi Guru dan Tenaga Pendidik

Gabriel terus mengejar dengan pertanyaan lain. "Dulu tidak tahu, apa SK diberi tahunya belakangan?," tanyanya. Lagi-lagi mereka menjawab tidak tahu. Bahkan tahunya setelah ada pertanyaan hakim.

Gabriel kemudian meminta Jaksa Wiwik Triatmini untuk menunjukkan SK bupati Sleman tentang penerima hibah pariwisata tersebut kepada para saksi. Satu persatu diminta  maju ke depan  melihat SK tersebut. Melihat lembaran kertas yang disodorkan mereka merasa heran dengan menggelengkan kepala. “Lha saya tahunya baru saat ini," cetus Sukiman blak-blakan.

Gabriel juga menanyakan apakah para saksi pernah mengikuti forum sosialisasi program hibah pariwisata. Semua saksi kembali menggelengkan kepala sebagai tanda belum pernah. "Kalau pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) penggunaan dana hibah ini agar sesuai aturan tidak pernah juga?," tanya Gabriel. "Tidak pernah," jawab mereka seperti koor.

Sejumlah saksi menjelaskan, mengetahui dapat dana hibah setelah datang ke Hotel Innside Jalan Ring Road Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman. Pertemuan di Hotel Innside membahas negosiasi pencairan dana hibah.

 Semuanya menerima Rp 55 juta. Mereka juga membawa proposal. Ada yang diterima. Ada juga yang diberikan catatan untuk revisi. Penerima hibah diminta membuat rekening di Bank BPD DIY atas nama pokdarwis. Pertemuan berlangsung pada November 2020. Sebelum coblosan Pilkada 9 Desember 2020.

Setelah JPU, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH mempersilakan penasihat hukum (PH) terdakwa bertanya. Soepriyadi SH sebagai PH dari SP mencoba mencecar Sukiman. Materi pertanyaan seputar dukungan politik saat pilkada.

 Dia menanyakan saat Pilkada 2020, apakah saksi mendukung pasangan No. 03 Kustini-Danang Maharsa. Mendengar itu, Sukiman menganggukkan kepala. Dia mengiyakan. Soepriyadi kemudian mengejar dengan pertanyaan senada.

“Kalau Pilkada 2024, Saudara mendukung siapa,?” cecarnya. Tak mau terpancing, Sukiman yang menjabat dukuh sejak 1994 hanya komentar pendek. “Saya tidak bisa menjawab,” kelitnya. Dijawab itu, Soepriyadi terdiam. Tak lagi melontarkan pertanyaan lanjutan. (oso/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#SP #Korupsi Hibah Pariwisata #sidang #Bupati Sleman Sri Purnomo #Godean #pengadilan tipikor #gedung berhantu #sri purnomo #Kwagon #Korupsi #Sidorejo