JOGJA - Keberadaan pedagang sate yang terus muncul dan melanggar peraturan daerah (perda) di pedestrian Malioboro disorot legislatif.
Dewan menilai penindakan pemerintah kota (pemkot) terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) tersebut masih angin-anginan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jogja Sinarbiyat Nujanat mengatakan, penertiban aktivitas pedagang sate dan maupun PKL lainnya di kawasan Malioboro sejatinya bisa dioptimalkan.
Pun instrumen pengamanan juga sudah cukup banyak.
Misalnya ada Jogoboro, Pam Budaya, dan petugas Satpol PP Kota Jogja.
Menurut Sinar, kehadiran kelompok-kelompok tersebut harus bisa lebih dimaksimalkan.
Supaya Malioboro benar-benar bisa menjadi destinasi wisata nyaman. Termasuk bebas dari gangguan PKL.
“Saya melihat masih angin-anginan, belum kemudian secara intensif dilakukan penegakannya,” ujar Politisi Partai Gerindra itu saat ditemui, Rabu (4/2/2026).
Meski mendorong ada penegakan aturan, Sinar berharap ada solusi bagi PKL di kawasan Malioboro.
Contohnya para pedagang sate bisa diberikan tempat yang tidak mengganggu aktivitas wisatawan maupun masyarakat umum.
Upaya trsebut, kata Sinar, juga untuk menfasilitasi para pedagang sate yang berada di area Pasar Beringharjo.
Lantaran dia mengaku kerap mendapat keluhan dari pedagang pasar tradisional soal gangguan dari kepulan asap sate.
Baca Juga: Pemanfaatan Jalan Inspeksi di Bantaran Sungai Code Masih Belum Maksimal
Menurutnya, tempat representatif bagi pedagang sate bisa diwujudkan dengan membuat ruang yang dilengkapi dengan kipas dan cerobong.
Sehingga kepulan asap bisa diarahkan dan tidak menjadi polusi udara.
“Penataan bukan berarti kemudian menggusur, melarang untuk mereka berdagang, tapi ditempatkan pada tempat yang lebih representatif,” jelas Sinar.
Radar Jogja telah berupaya mengkonfirmasi Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Fitria Dyah Anggraeni soal peran Jogoboro di Malioboro.
Namun hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberi tanggapan.
Sebelumnya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengaku sudah melakukan penertiban.
Hanya memang belum dilakukan tindakan tegas dengan sanksi yustisi sesuai Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2002 dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 13 tahun 2022 tentang PKL.
Hery berdalih, belum adanya penerapan sanksi yustisi karena pihaknya ingin lebih mengedepankan pendekatan humanis kepada para PKL.
Kemudian kendala lain juga tidak sedikit PKL yang memanfaatkan waktu ketika tidak ada petugas berjaga.
Dia menyatakan bahwa di tahun 2026 ini belum ada satupun PKL yang diberikan sanksi yustisi.
Namun penyitaan barang dari pedagang sudah dilakukan.
Peluang sanksi tegas juga bisa diterapkan jika kesalahan terus diulangi.
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian, tetapi aturan harus tetap dipatuhi demi ketertiban dan kenyamanan,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin