Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengunjung Sebut Kepulan Asap Ganggu Kenyamanan, Pedagang Sate Marak Lagi di Malioboro: Satpol PP Jogja Akui Belum Ada Sanksi Yustisi

Iwan Nurwanto • Senin, 2 Februari 2026 | 20:26 WIB

 

NGEYEL: Sejumlah pedagang sate masih bermunculan di kawasan Malioboro Senin (2/2/2026) malam.
NGEYEL: Sejumlah pedagang sate masih bermunculan di kawasan Malioboro Senin (2/2/2026) malam.

JOGJA – Meski sudah ada aturan larangan dan ditertibkan, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro masih marak termasuk pedagang sate yang kembali bermunculan.

Belum adanya sanki yustisi membuat mereka masih sering kucing-kucingan dengan petugas.

Sekretaris Satpol PP Kota Jogja Hery Eko Prasetyo mengatakan, penerapan sanksi yustisi dengan membawa pelanggar ke meja hijau memang belum dilakukan.

Sebab ada rangkaian tahapan yang harus dilalui. Diawali pemberian imbauan, jika kembali mengulangi maka diminta untuk membuat surat pernyataan, baru kemudian sanksi yustisi bisa diterapkan.

“Instruksi dari atasan Satpol PP harus humanis namun tetap tegas dan profesional. Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian, tetapi aturan harus tetap dipatuhi demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” ujar Hery saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2026).

Dia menjelaskan, aktivitas pedagang sate melanggar Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2002 dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 13 tahun 2022 yang mengatur tentang edagang kaki lima tersebut.

Meski belum ada sanksi yustisi, Mantan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja itu mengaku sudah melakukan pengawasan intensif.

Namun memang petugas tidak bisa selama 24 jam berada di kawasan Malioboro.

Menurutnya, para pedagang sate dan PKL di kawasan Malioboro kerap memanfaatkan celah tersebut.

Sehingga ketika ada petugas berpatroli mereka akan pergi. Namun kembali berjualan ketika petugas sedang tidak berjaga.

Pun upaya penyitaan barang-barang pedagang oleh petugas juga sudah dilakukan.

Namun banyak dari pedagang yang tidak mengambil barang yang sudah disita meski sudah diberikan surat pemanggilan oleh Satpol PP Kota Jogja.

“Kendalanya para pedagang itu sering kucing-kucingan dengan petugas, kemudian juga belum kesadaran untuk mematuhi perda,” sebutnya.

Pantauan Radar Jogja Senin (2/2/2026) malam, aktivitas pedagang sate dan pedagang lain masih ada.

Mereka memanfaatkan kawasan di sekitar Malioboro. Seperti penggalan jalan di sela pedestrian.

Salah satu warga Kota Jogja, Bimo Pratomo menilai pedagang sate harus ditertibkan.

Sebab kepulan asap dari tungku sate mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

“Seharusnya ada tindakan tegas, karena sudah sering ditertibkan tapi muncul kembali,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pedagang sate #PKL #kepulan asap #ganggu kenyamanan #sanksi yustisi #Malioboro #Satpol PP Jogja