Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dicopot, Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Segera Diperiksa Propam Dugaan Pelanggaran Disiplin   terkait Kasus Hogi Minaya

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:52 WIB
Kapolda DIJ Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (30/1/2026).
Kapolda DIJ Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Mapolda DIJ, Jumat (30/1/2026).

JOGJA - Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mencopot Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya, Jumat (30/1/2026). Posisi Kapolresta Sleman kini diisi Pelaksana Harian (Plh) Kombes Pol Roedy Yoelianto.

 "Pada hari ini (kemarin, Red), saya selaku Kapolda DIY telah menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto pada pukul 10.00. Serah terima tanggung jawab kepada saya dan saya telah menunjuk pengganti," ujar Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Pencopotan ini menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, 26 Januari 2026. Rekomendasi audit menyatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan Kombes Edy Setyanto.

 "Jadi karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan sehingga menurunkan citra Polri," beber jenderal bintang dua ini.

 Selain menindak kapolresta Sleman, Polda DIY juga tengah melakukan penggantian posisi Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang juga terlibat dalam kasus Hogi Minaya. Namun siapa penggantinya, belum disampaikan secara detail.

 "Hari ini (kemarin, Red) juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ucapnya.

Mulyanto juga diduga tidak melakukan perlakuan pengawasan, sehingga dalam proses penyidikan kasus Hogi Minaya menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat. "Itu yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini," tandas kapolda.

Secara administratif, keputusan itu tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo SIK, MH, melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Selain itu juga Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto SIK, MH sebagai PLH (Pelaksana Harian) Kapolresta Sleman.

 "Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut. Baik Kapolresta Sleman maupun Kasat Lantas," jelasnya.

Sementara itu setelah diberhentikan sementara, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas AKP Mulyanto akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda DIY. Hal itu untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik atau pidana penanganan kasus Hogi Minaya.

  "Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik kapolresta maupun kasat lantas," tandas Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono.

 Menurutnya, penanganan kasus Hogi Minaya diduga karena lemahnya pengawasan. Sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan hingga meluas. "Proses pemeriksaan masih berlanjut," ucapnya.

Saat ditanya terkait adanya pelanggaran etik atau pidana, Anggoro belum menyampaikan secara detail. Kasus itu semuanya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. "Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau pun kode etik terhadap penyidik," ungkapnya.

Kepolisian juga akan memeriksa penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya. Berdasarkan rekomendasi dari audit, akan dilakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik. "(Ada arah untuk pemeriksaan kode etik) iya," jawabnya singkat.

 Pihaknya juga tengah menyampaikan arahan pengawasan internal. Petunjuk arahan bagi jajaran kepolisian baik Polda maupun Polresta telah dikirimkan.

"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," tambahnya.

Menurutnya, pelatihan-pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru telah disosialisasikan sejak tahun 2023. Total ada 25 kali untuk pemahaman proses penyidikan.

"Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajarannya," tegas kapolda. (oso/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Hogi Minaya #Kapolda DIY #Edy Setyanto #Anggoro Sukartono #kuhap #Polisi #Restorasi Justice #Roedy Yoelianto #kuhp #kode etik #Edy Setyanto Erning Wibowo #dicopot dari jabatan #dicopot #jambret