Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapolresta dan Kasatlantas Sleman akan Diperiksa Propam Terkait Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:21 WIB
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

JOGJA - Setelah diberhentikan sementara, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas AKP Mulyanto akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik atau pidana penanganan kasus Hogi Minaya. 

"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, dalam melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026). 

Menurutnya, penanganan kasus Hogi Minaya diduga karena lemahnya pengawasan. Sehingga dalam proses penegakkan hukum terjadi kegaduhan hingga meluas. 

"Proses pemeriksaan masih berlanjut," ucapnya. 

Saat ditanya terkait adanya pelanggaran etik atau pidana, Anggoro, sapaan akrabnya, belum menyampaikan secara detail. Kasus tersebut semuanya masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan. 

"Pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik," bebernya. 

Kepolisian juga akan memeriksa penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya. Berdasarkan rekomendasi dari audit akan dilakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran pada kode etik.

"(Ada arah untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik) iya," jawabnya singkat. 

Pihaknya juga tengah menyampaikan arahan oengawasan internal. Petunjuk arahan bagi jajaran kepolisian baik Polda maupun Polres telah dikirimkan. 

"Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu," jelasnya.

"Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan," imbuhnya. 

Menurutnya, pelatihan-pelatihan penerapan KUHP dan KUHAP baru telah disosialisasikan sejak tahun 2023. Total ada 25 kali untuk pemahaman proses penyidikan.  

"Namun, kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan secara profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Polda DIY dan jajarannya," tegasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kapolresta Sleman Dinonaktifkan #Kasatlantas Polresta Sleman #Kapolresta Sleman #POLDA DIY