JOGJA - Dunia maya digegerkan dengan sebuah postingan sosial media yang menunjukkan aksi guling-guling seorang pedagang sate saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Malioboro, Selasa (27/1/2026) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mengklaim peristiwa tersebut bukan dampak dari tindakan represif petugas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan, adanya aksi guling-guling pedagang sate dipicu karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri.
Lantaran pada saat itu tengah ada penegakan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2002 dan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 13 tahun 2022 yang mengatur tentang aktivitas PKL.
Menurut Dodi, ketika pedagang sate tersebut coba melarikan diri dagangannya malah tumpah di kawasan pedestrian.
Lalu pedagang sate emosi dengan menendang dagangnya sendiri lalu berguling-guling sambil berteriak histeris.
Baca Juga: Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Sekda Jateng Cek Langsung Upaya Pencarian
“Tidak ada paksaan atau kekerasan dari petugas. Kami hanya menjalankan wewenang untuk menghentikan kegiatan yang melanggar,” ujar Dodi saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (28/1/2026).
Dodi menyampaikan, penertiban terhadap PKL di kawasan Malioboro merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat dan wisatawan.
Sebab aktivitas perdagangan dinilai cukup mengganggu. Baik itu dari sampah yang ditimbulkan maupun kehadirannya di kawasan pedestrian.
Dia pun menegaskan, bahwa Satpol PP Kota Jogja juga melakukan penebalan penindakan sejak awal tahun lalu. Hingga Selasa (27/1/2026) tercatat sudah 183 PKL yang ditertibkan.
Pelanggar paling banyak merupakan pedagang sate. Disusul penjual minuman, leker, asongan, hingga pedagang bakwan kawi.
Dodi memastikan, pihaknya tidak segan membawa PKL ke meja hijau jika diketahui telah berulang kali melakukan pelanggaran. Sebab larangan aktivitas PKL di Malioboro sudah masif disosialisasikan sejak 2022 lalu.
“Jika baru satu kali melanggar kami minta membuat surat pernyataan. Namun, jika sudah rutin, kami ajukan ke pengadilan secara yustisi," bebernya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita