JOGJA - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja akan menyasar 40 rumah di bantaran sungai untuk kembali ditata tahun ini.
Puluhan permukiman itu tersebar di empat wilayah yang tanahnya berstatus Sultanaat Grond (SG) dengan metode penataan berkonsep mundur munggah madhep kali (M3K).
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPKP Kota Jogja Sigit Setiawan mengatakan, permukiman di empat kemantren itu akan ditata dengan konsep rumah menjauhi bibir sungai atau M3K.
Kemudian juga ditambah fasilitas jalan inspeksi selebar tiga meter dan saluran instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Empat wilayah itu tersebar di Kelurahan Notoprajan (Ngampilan), Kelurahan Pakuncen (Wirobrajan), Kelurahan Keparakan (Mergangsan), dan Kelurahan Cokrodiningratan (Jetis).
“Perkiraan jumlah rumah yang menjadi sasaran ada sekitar 40, dengan anggaran Rp 6,5 miliar,” ujar Sigit di Balai Kota Jogja, Senin (26/1/2026).
Tak hanya itu, pada tahun ini pihaknya juga melaksanakan penataan di tiga wilayah. Meliputi delapan rumah di Kelurahan Kotabaru, delapan rumah di Kelurahan Pringgokusuman, dan enam rumah di Kelurahan Terban.
Penataan di tiga wilayah itu merupakan kelanjutan dari program yang sudah berjalan di tahun sebelumnya.
Konsepnya dengan membongkar rumah lalu diganti dengan bangunan dua lantai supaya ada sisa lahan.
“Sisa tanah eksisting kami jadikan jalan dan prasarana permukiman, serta IPAL komunal di bawahnya,” jelas Sigit.
Baca Juga: Akhiri Polemik, Randu Alas Tuksongo Hanya Akan Ditebang dan Hanya Disisakan Sebagian Batang
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan, konsep M3K harus digencarkan di wilayah bantaran sungai.
Karena selain sebagai upaya penataan, juga menjadi peningkatan keamanan kawasan permukiman di bantaran sungai.
Hasto menilai, konsep memundurkan permukiman dari bibir sungai membuat pemerintah bisa menyediakan jalan inspeksi. Sehingga akses untuk kendaraan darurat atau alat berat menjadi memadai.
“M3K bukan sekadar estetika, tapi keselamatan dan kemudahan mitigasi bencana,” katanya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita