JOGJA – Kian marak, Satpol PP Kota Jogja kembali menjaring pelanggaran terhadap aktivitas para pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja pada awal tahun ini.
Padahal, sebelumnya sebanyak 157 pelanggar telah ditertibkan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas mengatakan, aktivitas PKL di sana mulai marak sekitar 2024. Pada 2025 ditertibkan hingga didapat 157 pelanggar.
“Mereka melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ujar Yudho saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (21/1/2026).
Meski telah ada upaya penertiban pada tahun sebelumnya, Yudho menyebut aktivitas PKL di Jalan Sarkem muncul kembali.
Pada Senin (19/1/2026) pihaknya menindak empat pelanggar. Meliputi satu penjual bakso tusuk, satu penjual mi ayam gerobak, satu penjual minuman keliling, dan satu penjual siomay.
Pada Rabu (21/1/2026) aktivitas PKL kembali marak. Pantauan Radar Jogja ada sekitar 21 pedagang yang berjualan di sisi utara jalan.
Paling banyak berada persis di depan pintu masuk stasiun.
Disinggung mengenai upaya pengawasan, Yudho mengklaim pihaknya sudah memantau aktivitas PKL di Jalan Pasar Kembang melalui kamera pengawas.
Bahkan juga sudah ada patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di tingkat kemantren.
Namun menurutnya, para pedagang biasanya selalu kucing-kucingan memanfaatkan kelengahan petugas. Ketika petugas tidak berjaga atau melakukan patroli maka lapak PKL muncul kembali.
“Mungkin karena lokasinya strategis dan laku. Meskipun sudah ditertibkan, mereka datang lagi,” beber Yudho.
Baca Juga: Pengerjaan Jalan Kelok 23 Sudah Capai 89 Persen, Tinggal Bangun Jembatan dan Pengaspalan
Kendala lain, kata Yudho, di sepanjang Jalan Sarkem juga masih cukup marak parkir liar.
Sehingga petugas sering luput melihat aktivitas pedagang lantaran tertutup banyaknya kendaraan.
Oleh karena itu, dia berharap penindakan di kawasan tersebut harus dilakukan lintas sektoral. Supaya rentetan pelanggaran di Jalan Pasar Kembang dapat bisa benar-benar dapat teratasi.
“Jadi sumber pelanggaran di sana bergantian, kalau tidak ada PKL ada parkir liar,” bebernya.
Baca Juga: Tak Bisa Dibiarkan, BGN Berhentikan Sementara Operasional dan Evaluasi SPPG Kaliagung
Kasat Lantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggar parkir di Jalan Pasar Kembang. Berupa tilang hingga derek.
Pada momen libur nataru lalu, dua mobil diderek dan memberi stiker tilang terhadap sepuluh kendaraan. Sanksi diberikan karena aktivitas parkir mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kendaraan yang kami derek milik wisatawan, mereka memakirkan kendaraannya lalu ditinggal,” ungkap Alvian. (inu/wia).
Editor : Winda Atika Ira Puspita