SLEMAN- Kementerian Hukum (Hukum) tengah menyiapkan upaya digitalisasi layanan hukum di seluruh daerah di Indonesia.
Rencananya, semua bentuk layanan hukum akan diakses oleh masyarakat secara digital pada tahun ini.
"Kementerian Hukum lagi berbenah untuk melakukan satu terobosan yang sangat bersejarah dalam hal penataan ataupun reformasi birokrasi," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pidato acara peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kalurahan di Hotel Royal Amburrukmo, Sleman, Selasa (20/1/2026).
Penataan terebut dalam artian upaya melakukan transformasi digital.
Seluruh layanan hukum di bawah Menkum nantinya akan dilakukan secara digital.
Hal itu untuk mendorong akuntabilitas dan mempermudah pelayanan karena semakin cepat.
"Sehingga hampir nanti di tanggal April insyaallah, seluruh layanan Kemenkum tidak ada satu pun yang tidak dilakukan lewat digitalisasi," tandasnya.
Salah satu upaya digitalisasi itu adalah dengan pembentukan Posbakum di seluruh daerah di Indonesia.
Dari program tersebut, nantinya akan terlihat desa/kalurahan mana yang tingkat penerimaan laporan masyarakatnya rendah.
"Dapat dilihat secara real time dan harus ditampilkan di dalam dashboard Kementerian Hukum," paparnya.
Ia juga berencana memberikan satu akun khusus untuk Presiden Prabowo Subianto supaya bisa secara langsung melakukan monitoring melalui dashbord Kemenkum.
Kinerja pegawai Kemenkum akan termonitor termasuk menyangkut soal pembinaan dan kelanjutan dari program Posbakum.
"Jadi nanti insyaallah peresmian ini akan dilakukan pada saat itu (1 April), juga akan saya serahkan satu akun kepada Bapak Presiden, karena kami sudah digitalisasi," jelasnya.
Salah satu Posbakum yang telah berjalan, lanjutnya, ada di Kulon Progo tepatnya di Kalurahan Sukoreno.
Menurutnya, infrastruktur di sana sudah bagus dan telah menangani beberapa kasus yang bervariatif, walaupun jumlahnya sedikit.
"Ke depan ini pasti akan semakin banyak masalah-masalah pengaduan yang harus diselesaikan dan mudah-mudahan perdamaian itu adalah menjadi sebuah kesepakatan bersama untuk menjaga tatanan kehidupan untuk lebih harmonis di tengah masyarakat," paparnya.
Ia juga menyampaikan di hadapan Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X bahwa sudah ada 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkum.
OBH itu ditujukan kepada masyarakat apabila dalam penyelesaian masaslah, proses perdamaian tidak bisa dilakukan.
"Ditujukan kepada golongan masyarakat yang kurang mampu, kami menyiapkan pembiayaan untuk proses litigasinya. Ada sebanyak 26 se-Provinsi DIY," jelasnya.
Akreditasi dilakukan per tiga tahun. Ia berharap OBH bisa diadakan di setiap kalurahan/kelurahan. Hal itu memudahkan akses untuk masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menambahkan permasalahan yang terjadi di tingkat kalurahan/kelurahan umumnya adalah persoalan antar tetangga dan juga hukum warisan.
Selain itu juga terkait pencurian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Jadi hal-hal yang sifatnya tidak perlu sampai ke litigasi, kami usahakan selesai dengan mediasi," bebernya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin