SLEMAN- Berdirinya 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kalurahan/kelurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diharapkan menjadi layanan hukum gratis yang dapat menyentuh hingga akar rumput.
Persoalan masyarakat yang terjadi di tingkat paling bawah dapat diselesaikan melalui layanan tersebut.
"Hukum, tidak boleh menjadi kemewahan, yang hanya dapat diakses, oleh mereka yang kuat secara ekonomi, maupun pengetahuan hukum," ujar Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X saat menghadiri acara peresmian Posbakum Desa dan Kalurahan di Hotel Royal Amburrukmo, Sleman, Selasa (20/1/2026).
Baginya, desa merupakan ruang hidup tempat hukum, etika dan keadilan tumbuh.
Titik awal beragam persoalan manusia muncul yang dengan program Posbankum diharapkan bisa diselesaikan dari akarnya.
"Keadilan tidak boleh berhenti di pusat, dan tidak boleh berjarak dari rakyat," tandasnya.
Program tersebut sehakan dengan program Pemprov DIY yakni Reformasi Kalurahan.
Tak hanya memperkuat struktur pemerintahan desa, namun juga menghadirkan peran negara ke lapisan masyarakat.
"Hadir melalui pangayoman: perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan," bebernya.
Hak atas keadilan, lanjutnya, seharusnya tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial maupun geografis manusia.
Layanan tersebut diharapkan menjadi jembatan keterbatasan baik dari aspek jarak, ekonomi maupun pengetahuan hukum masyarakat.
"Dalam pandangan falsafah Jawa, hukum tidak dipahami semata sebagai kumpulan pasal dan sanksi, namun juga aturan yang hidup," imbuhnya.
Falsafah Jawa yang dimaksud adalah 'menang tanpa ngasorake'.
Itu dimaknai sebagai esensi penegakan hukum yang menguatkan, bukan mempermalukan.
Hukum haruslah melindungi, bukan mengintimidasi.
"Nilai itu saya harapkan menjadi jiwa Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan," jelasnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan melahirkan sebuah keadilan yang substantif, bukan semata-mata keadilan prosedural merupakan cita-cita founding father Republik Indonesia.
Di situ ditekankan pentingnya memberi perlindungan kepada semua masyarakat, tidak berdasar kekuatan ekonominya semata.
"Ini adalah panduan bagaimana mekanisme sebuah reformasi birokrasi yang tadi disampaikan oleh Sri Sultan, terutama menyangkut soal reformasi birokrasi di tingkat kelurahan/kalurahan," paparnya.
Program Posbakum diadakan di seluruh daerah se Indonesia.
Program tersebut sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto agar keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Posbakum menjadi alat untuk menilai kinerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan pegawainya dalam mengawal pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
"Rencananya mudah-mudahan Bapak Presiden di tanggal 1 April 2026 yang akan datang, akan meresmikan Posbakum secara nasional," ucapnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin