PEMPROV DIJ masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas perubahan atau penjabaran Anggaran Pengeluaran Belanja Kalurahan (APBkal) tahun 2026. Sementara ini, semua kalurahan di DIJ masih menggunakan pagu dana desa (DD) lama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIJ KPH Yudanegara mengatakan, detail pagu anggaran DD 2026 beserta rinciannya saat ini masih dalam kondisi existing.
Ia pun juga belum bisa menjelaskan terkait jumlah anggaran yang turun beserta dampaknya apabila ada pemotongan dari pusat. "Di semua kabupaten (mendampingi kalurahan) masih menggunakan pagu DD lama yang belum dipotong karena permendes terbaru 16/2025 baru terbit akhir tahun saat APBKal sudah ditetapkan," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (13/1).
Sehingga perubahan APBKal atau penjabaran APBKal 2026 dengan pagu DD baru akan dilaksanakan setelah PMK dari Kemenkeu keluar. Pemprov DIJ hingga saat ini masih menunggu terbitnnya PMK tersebut.
"PMK saat ini masih dalam tahap pembahasan dan perumusan, Kemendagri dan Kemendes belum memberikan info kapan pastinya," bebernya.
Menurutnya, program DPMKKPS satu tahun mendatang akan difokuskan program kolaboratif yakni dengan mengoptimalkan alokasi DD maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) serta dana keistimewaan (danais). Hal itu agar program dinas yang telah disusun tidak terdampak dengan penurunan DD.
"Tidak ada program kegiatan DPMKKPS ke kalurahan yang dikurangi atau dibatalkan dengan adanya pengurangan DD," tandasnya.
DPMKKPS akan menjalankan program secara efektif baik melalui kolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun koordinasi dengan cara luring maupun daring. Peran Nayantaka juga akan dioptimalkan sebagai kepanjangan tangan dari Pemprov DIJ.
Beberapa lurah maupun pejabat kalurahan telah mengetahui adanya penurunan DD. Kanjeng Yuda, sapaan akrabnya, meminta agar kalurahan mengikuti sesuai regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, mereka juga diminta melakukan review ulang dalam rangka menata kembali APBkal berdasarkann skala prioritas. "Dengan tetap berpegang teguh pada mandatory pusat yang diatur dalam Permendes 16 Tahun 2025," tegasnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun