JOGJA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja rupanya menilai kesaksian Dewi Setyowati dalam perkara korupsi Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman cukup penting.
Meski berpuluh kali mengaku lupa alias tak ingat dan tidak tahu, hakim berhasil menggali berbagai informasi yang selama ini belum banyak terungkap ke publik.
Bahkan, hakim kemudian memutuskan menyita dokumen surat dari tangan mantan kepala seksi Fasilitas Dinas Pariwisata (Dinpar) Sleman tersebut.
Dokumen itu terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan hibah pariwisata. Di samping kepala seksi, Dewi juga menjadi ketua Tim Pengadaan Barang dan Jasa dalam Dana Hibah Pariwisata Sleman Tahun Anggaran (TA) 2020.
"Siapa yang menentukan spesifikasi bangunan. Ada gambarnya?," pancing anggota Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH, MH kepada Dewi yang menjadi saksi perkara korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja pada Rabu (14/1/2026).
Mendengar pancingan itu, Dewi tak lagi menjawab tidak ingat. Namun dia mengatakan, dokumen yang ditanyakan hakim itu ada.
Gabriel kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Wiwik Triatmini SH, M.Hum, menunjukan berkas tersebut.
Namun, Wiwik bersama timnya beranggotakan lima jaksa perempuan tak kunjung menemukannya. Ternyata, dokumen itu belum dijadikan barang bukti (BB) oleh jaksa di berkas acara pemeriksaan (BAP).
Di tengah JPU sibuk membolak-balik berkas, Dewi berkomentar dengan nada lirih. Dia memberi tahu dokumen yang dibutuhkan hakim itu ada di tangannya. “Ada di mobil,” katanya pelan. Saat itu, mobil Dewi diparkir di halaman pengadilan.
Gabriel kemudian bertanya siapa yang bisa dimintai tolong mengambil dokumen tersebut. Selama beberapa saat, majelis hakim, JPU, dan tim penasihat hukum (PH) terdakwa saling pandang.
Tolah-toleh ke kanan kiri seolah-olah mencari siapa relawan yang bersedia membantu. Tak berselang lama, Dewi kembali bersuara. “Ada suami saya,” ujarnya memberi tahu.
Baca Juga: Los Lantai Dua Pasar Terban Kurang Layak, Penjahit Terpaksa Papras Meja Beton
Setelah dipersilakan hakim, suami Dewi yang duduk di kursi pengunjung langsung berdiri. Bergegas keluar ruangan. Jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritong SH terhenti sejenak.
Menunggu dokumen diambil. Suami Dewi datang dengan membawa map. Ditenteng di tangan kiri. Selanjutnya, map diberikan ke petugas pengadilan yang berjaga di pintu ruang sidang. Petugas kemudian menyerahkan ke JPU yang meneruskan ke majelis hakim.
"Saya cuma ingin tahu apakah bangunan sudah sesuai spesifikasi. Misalnya, dana Rp 55 juta untuk membangun gazebo," tanya Gabriel. Dewi menjelaskan, spesifikasi bangunan didasarkan atas referensi Dinas PUPKP Sleman.
Sedangkan secara teknis yang menentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pariwisata Sleman Kus Endarto.
Dewi mengungkapkan, PPK sebagai pihak yang menentukan item pekerjaan. Usai mendengarkan keterangan itu, Gabriel memerintahkan JPU menjadikan dokumen dari Dewi itu sebagai BB. Disita atas perintah hakim.
Gabriel juga sempat menunjukan surat edaran (SE) Sekda Sleman terkait pelaksanaan dana hibah pariwisata itu. Hakim meminta Dewi maju ke depan.
Bukannya memenuhi permintaan hakim, Dewi yang sekarang bertugas sebagai fungsional di Dinas Lingkungan justru menjawab tak tahu.
“Belum lagi Saudara membacanya, sudah bilang belum pernah melihatnya. Saya tunjukkan dan dibaca dulu. Mana tahu lali apa ketinglusut, piye (lupa atau ketlingsut, Red),” ingat Gabriel.
Dalam sidang itu, nama Kus Endarto sebagai PPK banyak disebut. Dia sudah dimintai keterangan pada sidang sebelumnya Senin (12/1/2026).
Lantaran dinilai punya keterkaitan, hakim berencana memanggil ulang Kus Endarto. Kesaksiannya akan dikonfrontasi dengan sejumlah saksi lain. (oso/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun