Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Nilai Wacana Pilkada melalui DPRD Mencederai Hak Konstitusi Rakyat

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 7 Januari 2026 | 07:40 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto

JOGJA - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih melalui DPRD mendapatkan kritik dari beberapa pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Jogja Eko Suwanto.

"Pilkada melalui DPRD adalah satu tindakan politik yang menghilangkan, mencederai hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpin," tegas Eko saat ditemui di Gedung DPRD DIY Selasa (6/1).

Proses tersebut, lanjutnya, merupakan suatu bentuk implementasi dari konsep demokrasi di Indonesia. Harus dipertahankan dalam kehidupan bernegara.

"Indonesia dengan demokrasi Pancasila dan model pilkada yang telah berjalan itu sudah baik, terutama dengan tetap menjaga kekhasan dari masing-masing daerah," paparnya.

Kekhasan setiap daerah yang dimaksud adalah seperti di DIY. Menghormati Undang Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2014 yang telah menetapkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai gubernur, dan Raja Pakualaman sebagai wakilnya. Kemudian model Pilkada di DKI Jakarta yang berbeda. Mensyaratkan pemenang pilkada memperoleh suara 50 persen plus 1.

"Pemerintah yang menggagas pilkada dipilih DPRD ini adalah suatu kemunduran dari proses demokrasi," lontarnya.

Editor : Sevtia Eka Novarita
#hak konstitusi #Pilkada #rakyat #demokrasi #Ketua Komisi A DPRD DIY #Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) #Eko Suwanto #DPRD