JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja resmi melarang pembuangan sampah organik ke depo sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya tumpukan sampah di depo. Hanya saja, baru busuk dari pembusukan sampah organik masih tetap ada.
Contohnya di Depo Pringgokusuman Selasa (6/1). Depo yang terletak di Jalan Letjen Suprapto, Gedongtengen itu masih menyisakan bau menyengat. Padahal tidak ada lagi penumpukan sampah yang berlebih.
Warga Gedongtengen Yohanes menyebut, bau sampah dari depo tersebut memang jauh berkurang dari sebelumnya. “Sekarang sudah sangat mendingan, sekitar semingguan yang lalu depo ini sempat membeludak dan baunya menyengat” ujar pria 32 tahun ini.
Rajwan membeberkan, untuk pengelolaan sampah organik basah dilakukan dengan pengumpulan lewat ember. Sampai saat ini rata-rata terkumpul hingga 1.000 ember atau setara 25 ton yang langsung diambil oleh offtaker.
Sementara untuk sampah organik kering, rutin dijemput oleh armada truk sampah DLH Kota Jogja dari 45 kelurahan. Pengolahannya dibuat menjadi pupuk organik dengan kemampuan 4 ton per hari.
Di masing-masing kelurahan, juga telah ditunjuk dua orang juru pemilah sampah (jumilah). Bertugas untuk menjembatani komunikasi. “Antara penggrobak, kelurahan dan masyarakat terkait pengelolaan sampah organik,” jelasnya. (inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita