JOGJA – Masalah pelik persampahan di Kota Jogja belum juga tuntas. Sebab, fenomena sampah liar kembali bermunculan, salah saunya di sisi barat Jembatan Gembira Loka Senin (5/1/2026).
Tumpukan sampah berupa limbah rumah tangga yang dikemas dalam kantong plastik cukup menggunung di sisi bawah barat jembatan.
Pantauan Radar Jogja, tumpukan sampah memang tidak langsung tampak dari jalan. Namun menimbulkan bau busuk. Aktivitas pembuangan seperti dibiarkan selama berhari-hari.
Kondisi tersebut dikeluhkan Swastika, salah seorang pengendara motor ini cukup terganggu tumpukan sampah. Sebab bau yang ditimbulkan sangat menyengat.
Warga Kemantren Kotagede ini juga menyoroti kehadiran posko yang tidak jauh dari lokasi penumpukan sampah. Lantaran kurang berguna.
“Saya heran, padahal ada posko tapi masih ada yang buang sampah, kayaknya tidak pernah dijaga,” ujar Swastika.
Baca Juga: FK UAJY Bersama Gereja Babasari dan Polda DIY Gelar Bakti Sosial Kesehatan
Lurah Muja Muju Dwi Wahyudi Hamzah mengaku, sudah melakukan pembersihan sampah di Jembatan Gembira Loka.
Total ada sekitar 600 kilogram sampah yang diangkut dari lokasi tersebut.
Dwi menduga, aktivitas pembuangan sampah liar di Jembatan Gembira Loka bukan dilakukan oleh warga sekitar. Lantaran lokasi pembuangan merupakan jalan lintas wilayah.
Baca Juga: Bangun Tidur Pegang HP, Ini Dampaknya bagi Otak
“Kami yakin yang membuang orang jauh, ketika tidak ada pengawasan sampah dilempar begitu saja,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengaku akan memperketat pengawasan di Jembatan Gembira Loka.
Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan jajarannya di kemantren agar pengawasan diperketat.
Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Gencarkan Deklarasi Anti Judol dan Radikalisme
Meskipun begitu, dia mengakui penindakan tegas terhadap pelaku sampah liar agak mengendor.
Terakhir, pihaknya berhasil menyeret pelaku pembuang sampah liar ke pengadilan pada September tahun lalu.
Dodi memastikan, mulai tahun ini pihaknya akan kembali mempertegas penindakan terhadap pembuang sampah liar.
Termasuk melaksanakan kembali operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelakunya. “Itu (OTT) sangat dimungkinkan,” katanya.
Baca Juga: SDN Kokap Terdampak Longor Talud, Sebagian Siswa Diminta Belajar Di Rumah
Sementara perihal posko, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat belum lama ini menyampaikan, memang diputuskan untuk ditarik.
Alasannya karena sistem pengolahan sampah melalui penggerobak sudah berjalan.
Sehingga tidak ada lagi alasan bagi warga Kota Jogja untuk membuang sampah sembarangan.
Namun jika ada tindakan pembuangan sampah liar, Octo memastikan ada sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelanggarnya bisa terancam sanksi berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.
“Jadi tetap ada pengawasan namun tanpa tenda (posko),” bebernya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita