Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Petugas Jogo Margo Wadul ke DPRD DIY, Pertanyakan Status Outsourcing: Harapan untuk Naik PPPK Pupus

Agung Dwi Prakoso • Senin, 5 Januari 2026 | 19:43 WIB
Personel Jogomargo Dishub DIJ berjaga dan mengendalikan ketertiban lalu lintas di kawasan Tugu Jogja, Senin (5/1/2026).
Personel Jogomargo Dishub DIJ berjaga dan mengendalikan ketertiban lalu lintas di kawasan Tugu Jogja, Senin (5/1/2026).

JOGJA – Personel Jogo Margo Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka yang sejak 2020 berubah menjadi tenaga alih daya (outsourcing), meski sebelumnya direkrut melalui seleksi resmi dan berstatus pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Persoalan tersebut mereka sampaikan dalam audiensi dengan Komisi A DPRD DIY , Senin (5/1/2026).

Audiensi dihadiri perwakilan petugas Jogo Margo, pendamping hukum, Dishub DIY , Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, serta Komisi A DPRD DIY yang diwakili Hifni Muhammad Nasikh dan Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar.

Perwakilan petugas Jogo Margo Yanuar Sanusi mengatakan, mereka direkrut melalui seleksi pada 2017 yang diselenggarakan BKD DIY.

Dari 80 orang yang dinyatakan lolos, kini sekitar 51 petugas masih aktif. Awalnya mereka berstatus pegawai Dishub DIY non-ASN, sebelum kemudian dialihkan menjadi pekerja outsourcing pada 2020.

"Kami mengikuti tes tulis hingga wawancara,” ujarnya.

Yanuar menjelaskan, mereka tak lagi terdaftar sebagai pegawai non-ASN tetapi menjadi outsourcing di sebuah perusahaan pihak ketiga. Hal itulah yang menjadi masalah buat mereka.

Mereka lalu mempertanyakan beberapa hal terkait perubahan status kepegawaian mereka menjadi outsourcing.

Sebab, perubahan status tersebut dinilai mengaburkan kepastian hukum, sekaligus menutup peluang pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Setelah 2020 kami diikutkan outsourcing sampai saat ini. Kami punya keinginan bisa kembali status kepegawaiannyannya," jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan gaji yang didasarkan pada upah minimum kabupaten (UMK) Sleman.

Padahal, setiap hari mereka bekerja di Kota Jogja yakni di sepanjang Malioboro hingga Keraton Jogja.

"Tahun ini kami mohon mengikuti UMK Kota Jogja karena ketugasan kami di kota," tandasnya.

Pendamping Hukum Petugas Jogo Margo Dika Pratama menambahkan, pemindahan ke outsourcing mengubah sumber upah petugas Jogo Margo yang tadinya dari belanja pegawai melalui dana daerah menjadi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Keistimewaan.

"Sebetulnya dari tadi kami upayakan bagaimana mekanisme rekan-rekan Jogo Margo agar dapat diangkat setidaknya menjadi non-ASN dengan afirmasi khusus," ujarnya.

Menurutnya, dengan berstatus sebagai pekerja alih daya, payung hukum semakin tidak jelas. Sebab, induk mereka yang sebelumnya langsung kepada Kepala Dishub DIY kini berada di perusahaan pihak ketiga.

"Ketika terjadi sesuatu hal yang berbenturan di lapangan, apa payung hukum yang ada di merea? Apakah di PT ataukah di dishub?" tanyanya.

Ia mengakui saat awal rekrutmen Jogo Margo, mereka telah diberi tahu bahwa posisi tersebut bukan termasuk ASN.

Bahkan, perubahan status sebagai outsourcing pada 2020 juga telah diinfokan.

"Mereka dari 2017, tentu waktu yang lama untuk mengabdi hingga sampai saat ini, kok tahu-tahu dilempar ke dalam outsourcing," terangnya.

Kabid Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai BKD DIY Harry Susan Pujiraharjo mewakili Ketua BKD DIY menyampaikan, dari awal rekrutmen Jogomargo tidak masuk ke dalam PPPK. Mereka masuk kategori petugas keamanan yang saat ini berstatus outsourcing.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai BKD DIY Harry Susan Pujiraharjo menyatakan sejak awal rekrutmen Jogomargo tidak masuk skema PPPK.

Namun, masuk kategori petugas keamanan yang saat ini berstatus outsourcing.

Menurutnya, perubahan status menjadi outsourcing telah sesuai regulasi, seiring dihapuskannya istilah pegawai non-ASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Ini audiensi yang ketiga, posisi mereka sama dengan Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) Satpol PP DIY , Pamong Banyu bahkan Pendamping Budaya Dinas Kebudayaan," ujarnya.

Menanggapi perubahan status, ia mengklaim itu telah sesuai dengan regulasi. Sebab, saat ini istilah pegawai non-ASN sudah ditiadakan. Semuanya masuk ke pekerja alih daya.

"Dulu kan masih dibolehkan. Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 kan gak boleh. Non-ASN lagi itu gak boleh,"tambahnya.

Dalam momen tersebut, perwakilan dari Dishub DIY  juga menjelaskan bahwa perubahan ke outsourcing itu karena adanya aturan baru. Semua tenaga non-ASN masuk ke pekerja alih daya.

Kemudian terkait upah, diklaim telah sesuai aturan dengan dasar UMK Sleman karena kantor Dishub DIY berada di wilayah Sleman.

Wakil Ketua DPRD DIY Umarudin Masdar sebagai fasilitator dalam audiensi tersebut akan mengkaji dari segi regulasinya terlebih dahulu.

Kepastian petugas Jogo Margo dinilai penting untuk segera diperjelas.

"Kami berharap nanti ada celah yang bisa ditempuh. Dan kalau tidak ya kami akan menunggu perubahan undang-undang dan ASN sehingga mereka ke depan bisa lebih baik," imbuhnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Tenaga Alih Daya #jogo margo #dishub diy #dprd diy #PPPK #outsourcing