JOGJA- Personil Jogomargo Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan audiensi dengan Komisi A DPRD DIY. Audiensi tersebut guna mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas Jogomargo yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.
Audiensi dihadiri oleh beberapa perwakilan petugas Jogomargo, pendamping hukum Jogomargo, Dishub DIY, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Komisi A DPRD DIY yang diwakilkan oleh Hifni Muhammad Nasikh serta Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar. Audiensi dilakukan di Gedung DPRD DIY, Senin (5/1/2026).
Salah satu petugas Jogomargo, Yanuar Sanusi memaparkan kegelisahannya dalam forum tersebut. Secara kronologis petugas Jogomargo mengikuti seleksi rekrutmen pada tahun 2017. Ia dan 79 anggota lainnya dinyatakan lolos dalam posisi tersebut.
"Kami mengikuti tes tulis hingga wawancara, awalnya ada 80 anggota dan sekarang yang aktif ada sekitar 51 orang," ujar Yanuar.
Awalnya, status kepegawaian mereka tertulis sebagai pegawai Dishub DIY non Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tahun 2020 status tersebut berganti. Mereka tak lagi terdaftar sebagai pegawai non ASN tetapi menjadi outsorcing atau tenaga alih daya di sebuah perusahaan pihak ketiga. Hal itulah yang menjadi masalah buat mereka.
"Tes Jogomargo tahun 2017 itu yang menyelenggarakan dari BKD DIY," bebernya.
Mereka lalu mempertanyakan beberapa hal terkait perubahan status kepegawaian mereka menjadi outsorcing. Hal itu dinilai menjadi permasalahan terkait kejelasan status mereka, terlebih untuk bisa naik sebagai PPPK.
"Setelah 2020 kami diikutkan outsorcing sampai saat ini. Kami punya keinginan bisa kembali status kepegawaiannyannya," jelasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan gaji mereka yang didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman. Padahal, setiap hari mereka bekerja di Kota Jogja yakni di sepanjang Malioboro hingga Keraton Jogja.
"Tahun ini kami mohon mengikuti UMK Kota Jogja karena ketugasan kami di Kota," tandasnya.
Pendamping Hukum Petugas Jogomargo, Dika Pratama menambahkan pemindahan ke outsorcing mengubah sumber upah petugas Jogomargo yang tadinya dari belanja pegawai melalui dana daerah menjadi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Keistimewaan.
"Sebetulnya dari tadi kami upayakan bagaimana mekanisme rekan-rekan Jogomargo agar dapat diangkat setidaknya menjadi non-ASN dengan afirmasi khusus," ujarnya.
Menurutnya, dengan berstatus sebagai pekerja alih daya, payung hukum semakin tidak jelas. Sebab, induk mereka yang sebelumnya langsung kepada Kepala Dishub DIY kini berada di perusahaan pihak ketiga.
"Ketika terjadi sesuatu hal yang berbenturan di lapangan, apa payung hukum yang ada di merea? Apakah di PT ataukah di Dishub?," tanyanya.
Ia mengakui bahwa saat awal tes rekruitmen Jogomargo, mereka telah diberi tahu bahwa posisi tersebut bukan termasuk ASN. Bahkan, perubahan status sebagai outsorcing di tahun 2020 juga telah diinfokan.
"Mereka dari 2017, tentu waktu yang lama untuk mengabdi hingga sampai saat ini, kok tahu-tahu dilempar ke dalam outsourcing," jelasnya.
Kabid Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai BKD DIY Harry Susan Pujiraharjo mewakili Ketua BKD DIY menyampaikan bahwa dari awal rekrutmen Jogomargo itu tidak masuk ke dalam PPPK. Mereka masuk kategori petugas keamanan yang saat ini berstatus outsorcing.
"Ini audiensi yang ketiga, posisi mereka sama dengan Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) Satpol PP DIY, Pamong Banyu bahkan Pendamping Budaya Dinas Kebudayaan," ujarnya.
Menanggapi perubahan status menjadi outsorcing, ia mengeklaim itu telah sesuai dengan regulasi. Sebab, saat ini istilah pegawai Non ASN sudah ditiadakan. Semuanya masuk ke pekerja alih daya.
"Dulu kan masih dibolehkan. Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 kan gak boleh. Non-ASN lagi itu gak boleh," tandasnya.
Dalam momen tersebut, perwakilan dari Dishub DIJ juga menjelaskan bahwa perubahan ke outsorcing itu karena adanya aturan baru. Semua tenaga Non ASN masuk ke pekerja alih daya.
Kemudian terkait upah, mereka menjelaskan telah sesuai aturan dengan dasar UMK Sleman karena kantor Dishub DIJ berada di wilayah Sleman.
Wakil Ketua DPRD DIJ Umarudin Masdar sebagai fasilitator dalam audiensi tersebut akan mengkaji dari segi regulasinya terlebih dahulu. Kepastian petugas Jogomargo dinilai penting untuk segera diperjelas.
"Kami berharap nanti ada celah yang bisa ditempuh. Dan kalau tidak ya kami akan menunggu perubahan undang-undang dan ASN sehingga mereka ke depan bisa lebih baik," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin