Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ngeyel! Langgar Rambu Larangan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Kendaraan Diderek: Sepuluh Kendaraan Ditempeli Stiker

Iwan Nurwanto • Selasa, 30 Desember 2025 | 04:45 WIB
TEGAS: Mobil milik wisatawan diderek oleh Satlantas Polresta Jogja karena melanggar rambu larangan parkir di Jalan Pasar Kembang, Minggu (29/12/2025).
TEGAS: Mobil milik wisatawan diderek oleh Satlantas Polresta Jogja karena melanggar rambu larangan parkir di Jalan Pasar Kembang, Minggu (29/12/2025).

JOGJA – Polresta Jogja menindak tegas pelanggar parkir di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) pada masa libur panjang natal dan tahun baru (nataru).

Penindakan itu dilakukan dengan menderek dua mobil, karena kedapatan parkir di bawah rambu larangan pada Minggu (28/12/2025).

Selain tindakan derek, kepolisian juga memberi peringatan keras terhadap 10 pemilik kendaraan. Berupa penempelan stiker bukti pelanggaran (tilang).

“Untuk pemilik kendaraan yang kami derek dan beri peringatan, akan disidangkan,” kata Kasatlantas Polresta Jogja AKP Alvian Hidayat saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (29/12/2025).

Alvian menjelaskan, penindakan tersebut menjadi upaya menjaga kelancaran lalu lintas sepanjang kawasan Jalan Pasar Kembang.

Sekaligus penegakan aturan terkait larangan parkir yang sudah ada.

Dia menegaskan, kawasan Jalan Pasar Kembang memang menjadi atensi penindakan. Lantaran kebiasaan kendaraan yang berhenti di ruas jalan tersebut kerap menimbulkan kemacetan hingga kawasan Malioboro.

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu mengaku, antisipasi parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang sudah dilakukan.

Yakni dengan pendirian tiga posko di sisi selatan dan utara jalan Simpang Tiga Pasar Kembang.

Namun diakui, pelanggaran parkir pada momen nataru ini justru ditemukan di sisi barat simpang tiga.

Lantaran lokasi tersebut tidak didirikan posko. Baik itu oleh kepolisian maupun instansi lain.

“Kendaraan yang kami derek milik wisatawan, mereka memakirkan kendaraannya lalu ditinggal,” beber Alvian.

 Baca Juga: Lebih Padat Akses ke Drini daripada ke Baron, Kemacetan di Pantai Drini Diprediksi hingga Malam Tahun Baru: Karena Faktor Ini!

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengungkapkan, kawasan Jalan Pasar Kembang memang kerap menjadi titik parkir liar.

Penyebabnya, karena perilaku wisatawan ingin menempatkan kendaraannya dekat dengan Malioboro.

Mengantisipasi timbulnya pelanggaran parkir, Arif mengaku sudah menyiapkan kantong-kantong parkir tambahan selama libur nataru.

Misalnya untuk di Stadion Kridosono dan lahan eks Menara Kopi yang sudah tidak jauh dengan Malioboro.

“Semoga dengan langkah-langkah preventif yang telah lakukan bisa meminimalisasi kasus parkir liar,” katanya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#ditempeli stiker #Melanggar #larangan parkir #Polresta Jogja #rambu larangan #jalan pasar kembang #mobil diderek