JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja mencatat, sebanyak 80 wisatawan terjaring operasi melanggar aturan kawasan tanpa tokok (KTR) di Malioboro hingga Kamis (25/12/2025).
Pelanggaran didominasi wisatawan luar dengan jumlah 52 orang. Kemudian disusul warga luar Kota Jogja sebanyak 15 orang dan warga Kota Jogja 13 orang.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan para pelanggar KTR mengaku tidak tahu perihal aturan.
Sehingga petugas pun hanya memberi sanksi pembinaan dan sosialisasi terkait larangan merokok di Malioboro.
“Karena beralasan belum tahu aturan, tindakan kami beri secara persuasif,” ujar Octo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Mantan Kabag Kesra Kota Jogja itu menjelaskan, bahwa larangan merokok di Malioboro sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 2 tahun 2017 tentang KTR. Sanksinya berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.
Octo menjelaskan, sanksi yustisi terhadap pelanggar KTR memang belum diterapkan. Sebab pihaknya tengah berproses melakukan sosialisasi.
Sanksi berupa denda diterapkan jika nantinya telah siap.
Dia mengaku, dalam sosialisasi terkait KTR di Malioboro pihaknya juga menggandeng pelaku usaha wisata seperti pengemudi becak dan andong.
Mereka diminta untuk menjadi teladan bagi wisatawan.
“Lewat kebijakan ini, diharapkan Malioboro menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih, dan ramah bagi semua pengunjung,” sebut Octo.
Sementara salah satu wisatawan asal Jakarta, Putro Hardianto mengaku belum mengetahui terkait dengan aturan KTR di Malioboro.
Sebab menurutnya, Malioboro merupakan ruang terbuka dan bebas untuk melakukan aktivitas merokok.
“Saya beneran tidak tahu, karena disini luar ruangan saya merasa boleh merokok,” ungkap Putro. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita