JOGJA - Upah minimum kota (UMK) tahun 2026 masih menjadi sorotan kalangan pekerja. Nilainya disebut masih konsisten rendah meski telah naik sebesar 6,5 persen.
Sebagaimana diketahui, UMK Kota Jogja 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593. Naik Rp 172.551,17 dibandingkan UMK 2025 yang nilainya Rp 2.655.041.
Namun meski mengalami kenaikan, salah satu pekerja swasta di Kota Jogja bernama Hanafi menilai besaran UMK masih konsisten rendah.
Baca Juga: Protap Operasi Lilin Progo 2025, Polres Bantul Sterilisasi Lima Gereja Besar
Dalam arti tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan sebelumnya.
Menurut Hanafi, kenaikan sebesar Rp 172 ribu tidak akan meningkatkan daya beli. Lantaran nominalnya sangat mepet untuk menutup kebutuhan biaya hidup yang kian mahal.
Pria 30 tahunan ini menyebut, upah ideal bagi pekerja di Kota Jogja seharusnya Rp 4 juta.
Jumlah itu cukup, karena selain dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebagian masih bisa disisakan untuk tabungan.
“Kenaikan UMK tahun ini bisa dikatakan tidak terasa sama sekali,” ujarnya kepada Radar Jogja, Rabu (24/12/2025).
Fenomena upah murah di Kota Jogja juga sering menjadi bahan olok-olokan di dunia maya.
Baca Juga: Nyaris Tenggelam! Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Berhasil Diselamatkan
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya meme-meme yang berseliweran di sosial media dengan isi mengkritik rendahnya upah di Jogja.
Meskipun begitu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo tidak setuju dengan hal tersebut. Bupati Kulon Progo periode 2011-2019 itu menilai UMK di Kota Jogja masih lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain di DIY.
Bahkan masih melampaui upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah dengan nilai Rp 2.327.386.
“Kalau sekarang tidak setuju (disebut terendah), karena sekarang sudah jelas kok bahwa kita (Kota Jogja) lebih tinggi daripada Jawa Tengah,” bebernya.
Hasto pun mengklaim, fenomena upah murah di Kota Jogja juga tidak sepenuhnya benar.
Sebab berdasar survei Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata perusahaan di DIY menggaji karyawannya sebesar Rp 3 juta.
Meskipun demikian, Mantan Kepala BKKBN itu menyoroti kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di DIY yang menyentuh Rp 4,6 juta. Jumlah itu tertuang dalam survei Kementerian Ketenagakerjaan.
DIY menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dengan KHL sebesar Rp 5,8 juta.
“Saya agak was-was, jangan-jangan nanti batas ambang kemiskinannya juga menjadi kedua tertinggi setelah DKI. Mudah-mudahan tidak,” tambah Hasto. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita