JOGJA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2026. Terdapat kenaikan sebesar 6,78 persen atau Rp 153.414,05, namun kenaikan terdsebut belum bisa memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa penetapan besaran UMP dan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Selain itu, penetapannya juga berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, naik 6,78%," ujarnya dalam agenda pengumuman penetapan UMP dan UMK 2026 di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (24/12).
Besaran UMK 2026 yang telah resmi ditetapkan oleh Gubernur yakni UMK Kota Jogja ditetapkan sebesar Rp 2.827.593 atau naik Rp 172.551,17 (6,50 persen). UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 (6,40 persen). UMK Kabupaten Bantul ditetapkan Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen). UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 (6,52 persen). UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dengan kenaikan Rp 138.115,00 atau 5,93 persen.
"Besaran Alfa provinsi DIY diambil 0,8. Kami mengambil jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Ini adalah hasil kesepakatan bersama bukan keputusan sepihak," tandasnya.
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi DIY menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi dan sektor Transportasi (hanya pada angkutan penumpang dan barang). Hal itu berdasarkan kajiaaan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi. Namun, hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor tersebut di DIY menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural.
"Jadi karena fluktuatif naik turun, penetapan UMSP pada sektor kontruksi dan transportasi dinilai belum tepat dilaksanakan di tahun 2006. Jadi UMSP masih memakai yang berlaku di 2025," tandasnya.
Dengan demikian, besaran UMP dan UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," jelasnya.
Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan menilai besaran UMP dan UMK 2026 belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. Kenaikan UMK di DIY memang mengikuti formula pengupahan nasional, namun dari sudut pandang HAM kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh realitas hidup buruh di DIY.
"Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia," ujarnya.
Realitasnya, masih terdapat ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. Harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah tetapi biaya hidup tinggi.
"Tingginya biaya hidup di Jogjakarta justru terkonfirmasi Data KHL se Indonesia yang baru saja dirilis oleh Kemnaker. Angka KHL Jogjakarta mencapai 4,6 Juta," tandasnya.
UMK 2026 belum bisa menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kondisi rentan dan kemiskinan struktural. MPBI DIY mengusulkan agar penetapan UMK diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis kebutuhan hidup layak riil pekerja.
"Kami mengusulkan UMK DIY 2026 ditetapkan berdasarkan data KHL dari Kemnaker RI, yaitu Rp 4.6 juta," ucapnya.
MPBI DIY juga mendorong Pemprov untuk membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan pengupahan. Partisipasi buruh bukan formalitas, tetapi bagian dari pemenuhan hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Selama upah layak belum terwujud, Pemprov DIY wajib menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM, termasuk penyediaan transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi, dan pengendalian harga kebutuhan pokok.
"Kebijakan sosial ini bukan pengganti upah layak, tetapi kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran hak yang lebih luas," katanya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin