JOGJA - Pemprov DIY belum mengumumkan penetapan kenaikan upah minimum provinisi (UMP) 2026. Rapat penetapan kenaikan UMP antara Gubernur DIY Hamengku Buwono X dengan seluruh bupati/wali kota di DIY telah diselenggarakan di Kompleks Kepatihan Jogja, Rabu (23/12/2025).
Namun, kenaikan UMP tak kunjung diumumkan hingga H-1 menjelang batas akhir pengumuman yang ditargetkan pemerintah.
"Kami rapat menyepakati penentuan upah pekerja 2026. Intinya tidak sama seperti dulu yang semua variabel survei diserahkan ke kami.
Kami kali ini mengikuti hasil survei dari pusat," ujar Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo pasca pertemuan kemarin.
Oleh gubernur, lanjutnya, kabupaten/kota diminta untuk menentukan besaran alpha sesuai kondisi di masing-masing daerah. Alpha adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi dilakukan dengan melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. "Kami semua hanya punya hak menentukan alpha, sehingga besok atau lusa kemungkinan sudah keluar (besaran UMP)," bebernya.
Menurut mantan bupati Kulon Progo dua periode ini, rentang besaran alpha yakni antara 0,5 hingga 0,9. Sedangkan dulu, angka tersebut relatif rendah yakni 0,1 sampai 0,3.
"Sekarang pekerja sudah ditempatkan di tempat yang tinggi dan kontribusinya dinilai besar. Kemungkinan (UMK Jogja) naiknya sebesar enam persen," jelasnya.
Keputusan penetapan upah pekerja dilakukan oleh Pemprov DIY terlebih dahulu. Kemudian disusul oleh kabupaten/kota. "Hari ini disepakati kenaikannya. Kalau nominalnya itu diumumkan besok atau dua hari lagi," tandasnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan, pengumuman penetapan UMP akan dilakukan Rabu ini (24/12). Ia menjelaskan, proses penetapan dilakukan mepet bukan karena menunda, tetapi karena informasi dari pusat juga mepet.
"Sudah ada kesepakatan (angka), tapi memang masih ada angka yang perlu dibetulkan sedikit. Jadi kami sampaikan besok (hari ini, Red)," ucapnya. (oso/laz)
Editor : Herpri Kartun