JOGJA - DPRD Kota Jogja segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) menjadi peraturan daerah (perda).
Sejumlah poin ditekankan dengan tujuan membatasi peredaran mihol secara ilegal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian dan Pengawasan Mihol Susanto Dwi Antoro mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan.
Di antaranya pelarangan total terhadap produksi, distribusi, hingga konsumsi mihol oplosan. Termasuk penegakan hukum yang tegas bagi pelanggarnya.
Kemudian juga pengendalian komprehensif. Meliputi aspek perizinan, distribusi, pengawasan tempat penjualan, hingga promosi mihol.
Selain itu, legislatif juga menekankan pengawasan dan pemberian efek jera melalui penegakan hukum bagi pelaku praktik peredaran ilegal.
Terkhusus yang menjual anak di bawah umur, penjualan di lokasi terlarang, serta peredaran tanpa izin.
Baca Juga: Sopir Angkot Wadul Dewan, soal Masih Beroperasinya Odong-Odong di Kebumen
Meskipun nantinya penegakan hukum harus berjalan tegas, Toro sapaannya menekankan, bahwa upaya pengendalian harus dilaksanakan secara seimbang.
Yakni menghormati hak pelaku usaha berizin dengan tetap melindungi kepentingan masyarakat melalui kejelasan regulasi, kepastian hukum, dan transparansi perizinan.
“Di sisi lain pemerintah kota harus menegakkan batasan ketat terhadap distribusi, promosi, dan penjualan untuk menjaga kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Toro saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/12/2025).
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja itu juga menyampaikan, peningkatan kapasitas pengawasan peredaran mihol harus dilakukan.
Dengan melalui koordinasi lintas instansi, penguatan kapasitas kelembagaan pengawas, penambahan sumber daya manusia, sarana, dan anggaran yang memadai. Sehingga penegakan hukum berjalan efektif dan konsisten.
Toro pun mendorong agar ada upaya dari pemkot untuk mengintensifkan program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan mengenai bahaya minuman beralkohol dan oplosan. Baik itu melalui sekolah, tokoh agama, dan media massa.
Baca Juga: PSS Slemam Beri Isyarat Akan Pinjamkan Pemainnya
Tidak kalah penting, pansus juga mendorong lembaga eksekutif untuk menyediakan sistem pelaporan dan pengaduan berbasis digital.
Ini agar lebih memudahkan masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran. Sehingga pengawasan bisa lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dia menilai, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Jogja memiliki dampak kompleks.
Baik itu ketertiban umum, kesehatan masyarakat, keamanan, serta nilai sosial budaya.
Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan ketat diperlukan untuk melindungi masyarakat. Khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan dan dampak negatifnya.
“Persetujuan ini (raperda) menjadi langkah penting dalam upaya Pemkot Jogja untuk menertibkan peredaran minuman keras dan memberantas peredaran minuman oplosan di wilayahnya,” tegas Toro.
Baca Juga: PSIM Jogja Siap Gelar Laga Malam Perdana Bulan Ini, Van Gastel: Yang Penting Kualitas Lapangan Bagus
Seiring dengan proses pengesahan raperda menjadi perda, dasar hukum pengendalian dan pengawasan mihol di Kota Jogja ternyata menimbulkan dinamika di masyarakat.
Salah satunya muncul spanduk penolakan pengesahan perda yang melegalkan penjualan mihol di DIY.
Titik pemasangan spanduk penolakan tersebut tampak di sisi selatan pagar Stadion Mandala Krida yang beralamat di Jalan Kenari, Umbulharjo.
Baca Juga: Meski Sudah Pulih dari Cedera, Donny Warmerdam Belum Siap Debut Bersama PSIM Jogja
Pun Senin (15/12/2025) siang, spanduk yang dipasang oleh pihak mengatasnamakan AMM DIJ itu bertuliskan TOLAK PENGESAHAN PERDA MIHOL YANG MELEGAlKAN PENJUALAN MIRAS/MIHOL DI DIY. Serta di bagian bawah ada tulisan kecil “Pak dewan ojo wedi2 masyarakat menyelamatkan generasi emas dari ancaman miras”. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita