JOGJA - Para pekerja kini bisa klaim jaminan dugaan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui integrasi sistem pada aplikasi e-PLKK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Penjaminan tersebut telah diimplementasikan secara nasional di semua daerah, salah satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
"Di DIY ada 60 rumah sakit yang bekerja sama dengan kami dan sudah menggunakan aplikasi e-PLKK," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Para pekerja dapat melakukan klaim jaminan KK maupun PAK di rumah sakit tersebut. Jaminan itu telah melekat di seluruh rumah sakit yang sudah bekerja sama.
"Sosialisasi juga akan kami lakukan, baik menyasar rumah sakit maupun perusahaan. Sehingga saat ada indikasi kecelakaan kerja, bisa langsung tertangani,” bebernya.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dijamin akan mendapatkan jaminan tersebut. Secara prosedur juga tidak dibedakan antara keduanya.
“Manfaatnya sama, prosedurnya sama,” ucapnya.
Secara simbolis, implementasi jaminan tersebut telah diluncurkan di RSUD Sleman, Kamis (11/12/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Direktur BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.
Roswita Nilakurnia menjamin setiap pemerja yang terindikasi KK maupun PAK bisa langsung melakukan pengecekan elegibilitasnya. Pengecekan dilakukan bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Setelah tegak terdiagnosis, nanti bisa ditentukan apakah masuk perlindungan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dengan demikian, layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) semakin mudah didapatkan dengan cepat. Pengawasan dalam kepengurusan jaminan akan dilakukan untuk menghindari potensi moral hazard.
"Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja," bebernya.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menambahkan dalam proses klaim jaminan, rumah sakit tetap akan memprioritaskan penanganan pada pekerja terlebih dahulu. Setelah tertangani, pekerja tersebut akan didiagnosis apakah masuk pada jaminan KK atau PAK. Saumpama tidak keduanya, mereka otomatis masuk jaminan BPJS Kesehatan.
"Yang penting pekerja sakit pasti terjamin, dan peserta tenang. Ketika peserta (pekerja sakit) datang (layanan kesehatan) itu langsung ter-flaging di kami dan di BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami dugaan KK/PAK dapat memperoleh layanan kesehatan segera tanpa menunggu kesimpulan final. Mereka akan mendapatkan manfaat diantaranya pelayanan langsung sesuai kelas rawat dan tarif INA-CBGs, penyederhanaan proses administrasi yang terstandar secara nasional, minim dispute melalui validasi data otomatis kedua lembaga dan dokumentasi digital yang lebih rapi dan terstruktur bagi fasilitas kesehatan. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin