Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buruh dan Pekerja Gelisah, UMP DIY Tak Kunjung Ditetapkan, Khawatir Proses Penghitungan Tidak Optimal

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 12 Desember 2025 | 04:03 WIB

 

 

ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) (jawapos.com)
ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) (jawapos.com)

JOGJA - Para pekerja dan buruh di DIY gelisah lantaran penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak kunjung ditentukan. Ketidakpastian itu memunculkan pertanyaan mereka terhadap pemerintah dalam memastikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Ketika proses penetapan UMP/UMK semakin mepet dan tidak jelas metode penghitungannya, tentu ada kekhawatiran bahwa ruang dialog menjadi tidak optimal," ujar Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan saat dikonfrimasi kemarin (11/12).

Ia menilai proses penentuan UMP 2026 tergolong molor. Waktu yang terlalu sempit itu akan berdampak pada proses perhitungan yang hanya seperti formalitas belaka. Proses perhitungan tidak memberi ruang yang cukup untuk membahas kondisi riil para buruh.

"Kami mendesak pemerintah tidak menjadikan sempitnya waktu sebagai alasan untuk mengabaikan substansi kebijakan upah, yaitu upah yang dapat memenuhi KHL," tandasnya.

Respons mereka atas situasi itu, di antaranya, menuntut agar pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan UMP/UMK secara demokratis.

Pemerintah harus membuka data perhitungan KHL, serta variabel lain yang digunakan. Penetapan upah wajib berpihak pada kebutuhan hidup layak (KHL), bukan hanya mengikuti formula yang berpotensi menekan nilai kenaikan upah.

"Cabut dan revisi regulasi yang melemahkan posisi buruh dalam penetapan upah. Terutama kebijakan yang membatasi kenaikan upah dari tahun ke tahun," tegasnya.

Ia juga mendesak agar serikat buruh dilibatkan secara penuh dalam setiap proses perundingan. Bukan hanya sekadar memberikan ruang konsultasi simbolik. Proses penetapan UMP, lanjutnya, diminta agar tidak ada intervensi politik terlebihnyang merugikan buruh.

"Sediakan mekanisme keberatan dan evaluasi jika penetapan upah dianggap tidak sesuai kondisi objektif ekonomi, KHL riil, dan sosial di daerah," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo menegaskan, pedoman resmi penetapan UMP dari pemerintah pusat hingga kini belum juga diterbitkan. Untuk proses penghitungan dilakukan relatif cepat, namun menuju kesepakatan final itu perlu waktu.

"Kami masih menunggu. Sementara ini, waktunya semakin mepet menuju awal Januari,” ujarnya. Padahal tanpa pedoman dari pusat, Pemprov DIY juga belum bisa bertindak atau melakukan penghitungan.

Pedoman itu menentukan apakah UMP tahun ini menggunakan perhitungan satu angka tunggal seperti tahun sebelumnya atau ada model baru.

“Tanpa pedoman, kami belum bisa melakukan penghitungan atau memprediksi formulanya seperti apa. Kalau kita melangkah tanpa panduan, nanti justru salah langkah,” katanya.

Ia berkeyakinan pengumuman penetapan UMP dilakukan sebelum pergantian tahun. Sebab, apabila terlalu molor hingga berganti tahun, maka akan berpengaruh pada penyusunan anggaran tahun 2026.

Termasuk standar upah bagi tenaga yang bekerja di lingkungan Pemprov DIY. "Kalau molor, ya sudah molor. Tapi kalau sampai Januari, sepertinya tidak. Karena UMP digunakan mulai Januari," ucapnya. (oso/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Kebutuhan Hidup Layak #Pemprov DIY #Disnakertrans #UMP 2026 #upah minimum provinsi