JOGJA – Sebanyak 18 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Jogja tengah didaftarkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Puluhan objek yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan itu kini memasuki tahap kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Jogja.
Ketua TACB Kota Jogja Fahmi menjelaskan, penetapan ODCB menjadi cagar budaya mempertimbangkan sejumlah aspek.
Di antaranya usia bangunan minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah dan kebudayaan, serta kontribusinya terhadap penguatan kepribadian bangsa.
“Beberapa objek memiliki nilai sejarah kuat, tetapi sebagian masih berstatus ODCB,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (5/12/2025).
Dari hasil pendataan, 18 ODCB yang diajukan menjadi cagar budaya di antaranya Kompleks Siti Hinggil Kraton Yogyakarta, Masjid Rotowijayan Kraton, Ndalem Jayadipuran, Langgar KH Ahmad Dahlan (Langgar Kidul), koleksi Museum Sonobudoyo, dan Gedung Kodim 0734 Jogjakarta.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Siswa SMKN 1 Alian, Kebumen Ditemukan Tewas setelah Delapan Jam Pencarian
Objek lain yang diajukan meliputi Monumen PSSI yang satu kompleks dengan Wisma PSIM, eks Stasiun Ngabean beserta sarana perkeretaapiannya, Kampus 3 UPP 2 FIP UNY, kumpulan Majalah Suara Muhammadiyah terbitan 1923, Gedung TK ABA Kauman, Musala Aisyiyah Kauman, serta Gereja Santo Yusup Bintaran.
Fahmi menyebut, sebagian ODCB tersebut sebenarnya sudah pernah ditetapkan sebagai cagar budaya seperti Masjid Rotowijayan Kraton, Dalem Jayadipuran, Musala Aisyiyah Kauman, TK ABA Kauman, Eks Stasiun Ngabean, dan Monumen PSSI.
Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sejumlah objek perlu dikaji ulang agar memenuhi standar penetapan terbaru.
Baca Juga: Rakor Eksekusi Lahan di Sleman Kembali Buntu, Pemohon Pertanyakan Kepastian Hukum
“Sebelum undang-undang cagar budaya yang baru, oleh kementerian hanya ditetapkan saja tanpa kajian lengkap. Sekarang harus melalui tahapan pendaftaran, kajian, hingga kesimpulan nilai pentingnya,” jelas dia.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti mengungkapkan, pelestarian cagar budaya masih menghadapi banyak tantangan.
Mulai dari alih fungsi lahan dan bangunan, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga keterbatasan regulasi dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, Yetti menekankan, bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama.
Baik itu pemerintah melalui aturan dan fasilitasi, akademisi lewat kajian secara ilmiah, komunitas budaya menjaga praktik tradisi, dan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengawasan.
“Penetapan cagar budaya menjadi langkah strategis untuk memberi kepastian hukum, perlindungan administratif, dan arah pengelolaan yang jelas,” terang eks Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Jogja.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan menyampaikan, pelestarian cagar budaya penting untuk mempertegas predikat Jogja sebagai kota budaya.
Di satu sisi juga untuk menjaga sejarah, tradisi, serta warisan leluhur.
“Semuanya (objek cagar budaya) merekam jejak peradaban, identitas masyarakat, serta kisah kolektif yang membentuk wajah Yogyakarta hari ini,” bebernya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita