JOGJA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menyiapkan rekayasa lalu lintas ekstrem pada ruas jalan di sekitar Jembatan Kewek. Salah satunya dengan menerapkan lalu lintas dua arah pada Jalan Kleringan.
Sebagaimana diketahui, Jalan Kleringan selama ini merupakan jalan satu arah dari timur. Ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses menuju kawasan Malioboro dan Kotabaru dari Jalan Margo Utomo.
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai bentuk penyelamatan Jembatan Kewek yang sudah masuk kondisi kritis tingkat empat. Sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan yang melintas di atas jembatan.
Arif menyebut, penerapan dua arah pada Jalan Kleringan dilakukan karena nantinya kendaraan besar dan roda empat dilarang melintas di atas jembatan itu. Namun harus tetap disediakan akses menuju Malioboro.
"Rekayasa dan pembatasan ini ditargetkan mulai efektif berlaku pada 10 Desember 2025,” ujar Arif saat ditemui di Balai Kota Jogja, Kamis (4/12).
Camat Gondomanan 2013-2017 itu mengaku, dalam penerapan rekayasa lalu lintas pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Sebab, nantinya beberapa titik ruas jalan penyangga Malioboro itu juga akan dipasang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan pembatas ketinggian kendaraan.
Namun demikian, Arif tidak menampik pasti ada dampak kemacetan seiring rekayasa lalu lintas berlaku. Salah satu yang diprediksi paling padat saat penerapan dua arah di Jalan Kleringan ada di Bundaran Kridosono.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyusun skema rekayasa,” jelasnya.
Terkait kondisi Jembatan Kewek, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja Umi Akhsanti menyebut, kondisinya sudah kritis secara teknis. Sebab jembatan itu sudah berusia lebih dari 100 tahun.
Umi pun mengungkap, Jembatan Kewek juga tidak mungkin diperbaiki, namun harus dibangun ulang. Adapun pembangunan ulang jembatan itu diketahui sudah diajukan ke pemerintah pusat dengan nilai Rp 19 miliar.
"Sehingga selain harus ada pembatasan tonase berat, kami juga berupaya jangan sampai ada kendaraan berhenti di atas jembatan,” ungkap kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Kota Jogja pada 2017-2021 itu. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun