JOGJA - Praktik pungutan liar diduga terjadi saat penerapan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian pada Senin (1/12/2025). Modusnya, dengan meminta uang kepada pengguna sepeda motor yang ingin menembus pembatasan kendaraan bermotor.
Indikasi pungli itu dilakukan oleh sejumlah orang yang berjaga parkir di Pasar Sore Malioboro. Pengguna kendaraan bermotor dari Jalan Reksobayan yang ingin menuju Jalan Pabringan melewati Pasar Sore Malioboro dimintai uang.
Salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan hal tersebut. Seorang warga Kota Jogja ini mengaku ingin menuju Pasar Beringharjo. Namun saat hendak melewati Pasar Sore Malioboro, narasumber tersebut dihentikan oleh petugas parkir dan diminta sebesar uang Rp. 2.000.
Padahal, narasumber tersebut sudah bertanya kepada penjaga parkir hanya ingin melintas karena mengetahui ada jalan tembus menuju Jalan Pabringan melewati kawasan parkir Pasar Sore Malioboro. Namun tetap dimintai uang yang nilainya sama dengan biaya parkir pada umumnya.
“Saya tidak ada niat parkir tapi cuma ingin lewat, tapi tetap dimintai uang. Kalaupun itu untuk parkir nyatanya saya tidak diberikan karcis resmi,” ujar narasumber tersebut.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, praktik pungli itu ternyata tidak menimpa satu orang. Sejumlah pengendara sepeda motor yang ingin menembus Malioboro full pedestrian menuju Jalan Pabringan melewati parkiran Pasar Sore Malioboro juga dihentikan dan dimintai uang.
Mirisnya, di dekat pintu masuk Pasar Sore Malioboro ada sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga. Contohnya di depan GPIB Marga Mulya Yogyakarta.
Namun demikian, dari Jalan Reksobayan memang sudah dilakukan penutupan dengan menggunakan portal. Portal dijaga oleh petugas polisi dan Satpol PP dan terletak pada akses keluar dari Jalan Gandekan.
Pengguna jalan yang boleh melintas hanya pengguna sepeda motor. Sementara pengguna kendaraan roda empat diarahkan melewati Jalan Bhayangkara agar bisa menggunakan Jalan KH Ahmad Dahlan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyatakan, bahwa tidak ada ketentuan harus membayar jika ingin melintas melewati Pasar Sore Malioboro. Meskipun demikian, dishub tidak bisa memberikan sanksi karena merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Jika memang ada pungli dan pihak dirugikan penegakan hukum di teman-teman APH,” ungkap Arif dalam pesan singkatnya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin