Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Catat! Berikut Daftar 12 Kantong Parkir Saat Malioboro Full Pedestrian pada 1-2 Desember 2025

Iwan Nurwanto • Senin, 1 Desember 2025 | 02:42 WIB
Suasana kawasan Malioboro sisi selatan, Kota Jogja, Minggu (30/11/2025).
Suasana kawasan Malioboro sisi selatan, Kota Jogja, Minggu (30/11/2025).

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerapkan Jalan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian selama tanggal 1 dan 2 Desember 2025.

Sejumlah kantong parkir pun disiapkan bagi wisatawan dan masyarakat yang ingin memanfaatkan momen tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, total ada 12 kantong parkir yang disiapkan selama penerapan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian.

Bahkan setiap titik memiliki jarak sekitar 200 meter dari Malioboro.

 Baca Juga: DPW PKS DIY Gelar Rakerwil, Jadi Ruang Konsolidasi dan Penyamaan Arah Program agar Bermanfaat bagi Masyarakat

Adapun titik kantong-kantong parkir itu di antaranya berada di Tempat Parkir Khusus (TKP) Ngabean, TKP Senopati, TKP II Malioboro, TKP Beskalan, TKP Ketandan, dan Menara Kopi.

Kemudian di Kawasan Parkir Sriwedani, TKP Motor Jalan Limaran, TKP Motor Jalan Secodiningratan, TKP dalam Kantor Pos, Parkir Motor Gedung Telkomsel Jalan Pangurakan, dan Parkir Motor Bertingkat depan PKU Muhammadiyah Jalan KHA Dahlan.

“Semua area itu jarak ke Malioboro maksimal 200-an meter. Sehingga dapat diakses dengan jalan kaki, becak, atau andong,” ujar Arif saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (30/11/2025).

 Baca Juga: Jadi Ketua PASI Kota Jogja 2025-2029, Fajar Kurniawan Dorong Penyediaan Sarana Latihan Atletik

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Fitria Dyah Anggraeni menyampaikan, penerapan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian akan didukung dengan berbagai event.

Sebab ada Malioboro Culture Vibes 2025 yang memuat kegiatan budaya, olahraga, seni, dan kuliner.

Terkait dengan skema pengaturan lalu lintas, wanita yang akrab disapa Anggi itu memastikan kawasan Malioboro terbatas untuk kendaraan bermotor.

Sehingga yang bisa masuk hanya sepeda, becak kayuh, dan andong.

 Baca Juga: Ze Valente Ungkap Tantangan Terberat di Super League dan Misi Utamanya untuk PSIM Jogja

Sementara untuk kendaraan bermotor milik pelaku usaha atau warga sekitar diterapkan peraturan khusus. Yakni menggunakan kartu pas yang wajib ditunjukkan kepada petugas dishub atau satpol pp.

Fitria menegaskan, bahwa kartu pas ini tidak hanya ditujukan untuk akses keluar masuk sehari-hari.

Namun juga menjadi kunci utama bagi pelaku usaha yang membutuhkan proses bongkar muat barang besar.

 Baca Juga: Liga 4 Putaran Provinsi Resmi Berganti Nama Piala Gubernur DIY Tahun 2025/2026

Sebagai informasi, penerapan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian di dua awal Desember nanti berbeda dengan uji coba sebelumnya.

Jika beberapa waktu lalu berlaku 24 jam, untuk di tanggal 1 dan 2 Desember 2025 full pedestrian berlaku dari jam 08.00 hingga 24.00.

“Uji coba berulang ini harapannya dapat menjadi pembiasaan masyarakat, agar implementasi full pedestrian secara permanen dapat diterapkan di masa depan,” jelasnya. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Kota Jogja #full pedestrian #bebas kendaraan #Malioboro