JOGJA - Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 berimbas cukup berarti bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mulai dari ditiadakannya pembangunan fisik hingga pengurangan anggaran makan dan minum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DIY pun diberlakukan.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan Pemprov DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mengefisiensi program-program di tahun 2026. Sebab, tak hanya di tahun 2026, Pemprov telah melakukan efisiensi sejak awal tahun 2025, tepatnya pasca diterbitkanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja.
"Anggaran kita luar biasa (kecil), harus kencangkan ikat pinggang. Dari tahun 2025 sudah dipaksa untuk efisien setelah terbitnya Perpres 1 tahun 2025," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).
Pemangkasan TKD berdampak pada pembatasan perjalanan dinas pemerintah, penggunaan lokasi rapat yang dianjurkan di gedung milik pemerintah hingga tidak adanya program pembangunan fisik di tahun 2026.
"(Anggaran) penyediaan makan dan minum dulu Rp 51 ribu saat ini Rp 35 ribu di OPD (satu orang)," tandasnya.
Pemprov DIY, lanjutnya, tidak menganggarkan program rehabilitasi dan peningkatan jalan. Namun, program pemeliharaan masih diadakan dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) reguler. Selain itu, menurutnya Pemprov sangat terbantu dengan adanya dana keistimewaan (danais). Sebab, ada tambahan anggaran untuk dialokasikan pada program prioritas pemerintah.
"Walaupun turunnya juga tidak sesuai dengan penganggaran kami," bebernya.
Pembangunan fisik di tahun 2026 hanya ada untuk merampungkan proyek Gedung DPRD DIJ yang baru di Lapangan Kenari, Umbulharjo, Jogja. Itu pun karena penganggaran dan programnya sudah di mulai tahun lalu dengan target hingga tiga tahun ke depan.
"Pemeliharaan jaringan irigasi, ipal, jalan, pengadaan makan panti yang dipertahankan," jelasnya.
Pemangkasan TKD membuat Pemprov DIY memutar otak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu aspek yang digalakkan terkait pajak kendaraan yang dinilai berkontribusi besar terhadap PAD DIY.
"Dulu pajak ditampung provinsi, sekarang di kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menyebabkan tidak meratanya besaran pendapatan di kabupaten/kota. Sebab, besaran PAD dari pajak ditentukan oleh seberapa banyak jumlah registrasi kendaraan di masing-masing kabupaten/kota.
" Kalau ditampung di provinsi, kami bisa mertakan pendapatannya di setiap kabupaten/kota. Kalau gini yang sangat merasa pendapatan turun adalah Gunungkidul dan Kulon Progo karena jumlah registrasi kendaraan di daerah tersebut tidak banyak," jelasnya.
Selain itu, ia juga akan memaksimalkan aset dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan PAD. BUMD diharapkan dapat melebarkan sayap untuk menambah unit usahanya. (Oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin