JOGJA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja mencatat masih banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) belum mengurus legalitas.
Upaya mendorong ketertiban administratif pun akan digalakkan. Sensus ormas baru, akan dilakukan pada 2026 mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Jogja Nindyo Dewanto mengatakan, hingga 2025 ini jumlah ormas di Kota Jogja mencapai 160 organisasi.
Dari jumlah tersebut 117 di antaranya sudah memiliki legalitas.
Baca Juga: Reuni Final Liga 2 di Super League, PSIM Jogja dan Bhayangkara FC Siap Tarung Panas di SSA Bantul
Sementara 43 ormas sisanya belum memiliki legalitas, atau tidak terdaftar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum.
Dari keseluruhan ormas itu disebut tidak semua aktif.
“Kami yakin 160 ini tidak semuanya aktif. Ada yang hanya nama saja, sehingga menjadi concern kami untuk menertibkan," ujar Nindyo saat ditemui di Balai Kota Timoho, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Asa Jaga Puncak Klasemen, PSS Sleman Siap Curi Tiga Poin dari Tuan Rmah Deltras FC
Eks Kabag Hukum Setda Kota Jogja itu mengungkapkan, sensus terhadap ormas baru, akan dilakukan pada 2026 mendatang. Lantaran program tersebut berjalan periodik setiap dua tahun.
Berdasarkan hasil sensus yang dilakukan pada 2024 lalu, Nindyo menyebut bahwa mayoritas ormas di Kota Jogja didominasi oleh tiga sektor.
Terbesar bergerak di sektor sosial ekonomi, lalu disusul ormas keagamaan dan kepemudaan.
Meskipun hampir seperempat ormas di Kota Jogja statusnya ilegal, diklaim tidak pernah ada permasalahan sosial yang dilakukan ormas di Kota Jogja. Dalam arti belum ada ormas yang bergesekan dengan masyarakat.
“Belum ada kasus yang melibatkan ormas, misalnya pungli itu belum ada, dan kami harap jangan pernah ada,” ucap Nindyo.
Sementara itu, Kepala Bidang Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kota Jogja Polana Setiya Hati menyampaikan, ormas di Kota Jogja terus mengalami penambahan.
Pada 2024 ada 150 ormas. Kemudian 2025 hingga November ini tercatat 160 ormas.
Dia menyatakan, Kesbangpol terus mendorong agar ormas di Kota Jogja segera mengurus administrasi.
Sehingga dapat dikatakan legal. Sebab biasanya, ormas merasa sudah cukup legal hanya dengan pendaftaran di notaris.
"Pentingnya data ini (ormas terdaftar secara legal) agar kami juga bisa memberikan fasilitasi, edukasi, dan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh ormas untuk keberlanjutan," jelasnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita