Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sosialisasi Hubungan Kerja Alih Daya Pada Perusahaan Alih Daya. Patuhi Aturan, Beri Perlindungan, dan Wujudkan Kesejahteraan

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 21 November 2025 | 14:00 WIB

KUALITAS HUBUNGAN KERJA: Sebanyak 32 orang perwakilan 16 perusahaan alih daya mengikuti sosialisasi yang diadakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, kemarin (20/11).
KUALITAS HUBUNGAN KERJA: Sebanyak 32 orang perwakilan 16 perusahaan alih daya mengikuti sosialisasi yang diadakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, kemarin (20/11).

JOGJA - Sejumlah perusahaan outsourcing atau alih daya diundang mengikuti sosialisasi hubungan kerja bagi pekerja alih daya. Dalam kegiatan yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY itu setiap perusahaan alih daya diminta memahami ketentuan administratif, hak, maupun kewajiban pekerja alih daya. Begitu pula standar yang wajib dipenuhi perusahaan alih daya.


“Sosialisasi ini dalam rangka memastikan para pekerja mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai regulasi dan meningkatkan kualitas hubungan kerja perusahaan alih daya di seluruh DIY," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Ariyanto Wibowo di depan peserta sosialisasi di Hotel De Laxton Jogja Kamis (20/11).


Sosialisasi diikuti sebanyak 32 orang perwakilan dari 16 perusahaan alih daya se-DIY. Dikatakan, alih daya merupakan salah satu bentuk pengaturan hubungan kerja yang telah diakomodasi dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Bowo, sapaan akrabnya, alih daya berperan penting dalam fleksibilitas dan efisiensi bisnis.


"Tapi praktiknya, perlindungan pekerja, kepastian hubungan kerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi seringkali menjadi tantangan,” ungkapnya.


Tantangan itu termasuk jaminan perlindungan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan dan kondisi kerja yang layak. Peran perusahaan pemberi jasa dan perusahaan pengguna jasa juga ikut dibahas. Itu agar tak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran hubungan kerja. Selain itu, standar yang wajib dipenuhi perusahaan alih daya agar tercipta prinsip hubungan industrial yang harmonis.


"Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan alih daya. Baik melalui pendampingan regulasi, layanan konsultasi, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan bila diperlukan," tegas mantan kepala Balai Latihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas (BLKPP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY ini.


Bowo kembali mewanti-wanti agar setiap perusahaan alih daya dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, alih daya dapat menjadi solusi memberikan kepastian bagi para pekerja. "Bukan sumber masalah industrial," ingatnya serius.


Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik mengungkapkan, perusahaan alih daya diharapkan dapat mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Memberikan hak dan kewajiban bagi para karyawannya. "Forum sosialisasi ini sebagai langkah antisipasi sebelum ada permasalahan di antara kedua belah pihak," ungkap Imam.


Ditegaskan, perusahaan alih daya wajib menjamin hak-hak dan kesejahteraan pekerja. Mulai jam kerja. waktu cuti, dan lainnya. Ketepatan waktu dalam memberikan upah juga harus diperhatikan. Selama dua periode menjadi anggota DPRD DIY sejak 2019 lalu hingga sekarang, Imam beberapa kali menerima audiensi para pekerja.


"Banyak kasus para pekerja outsorcing mengalami keterlambatan pembayaran upah mereka,” papar wakil ketua dewan yang juga koordinator Komisi D DPRD DIY.


Praktisi Ketenagakerjaan Nieke Kusniharti menjelaskan, soal perlindungan norma kerja. Itu dimulai dari kebijakan pengupahan tambahan, insentif lembur beserta pengaturan waktunya dan jaminan sosial oleh perusahaan kepada para pekerjanya.


“Sanksi bagi perusahaan sudah diatur bila pekerja mereka tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.


Narasumber lainnya Slamet Raharjo. Praktisi ketenagakerjaan ini juga menyinggung aturan penerapan hubungan kerja yang berkeadilan dalam sistem alih daya. Beberapa regulasi yang disampaikan dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan hubungan kerja. "Perlu ada kesadaran hukum pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya agar sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya. (oso/kus)

Editor : Herpri Kartun
#dinas tenaga kerja dan Transmigrasi DIY #BLKPP DIY #dprd diy #tenaga kerja #outsourcing