RADAR JOGJA - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada Sabtu (15/11/2025), termasuk Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp 900 ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan.
Bantuan ini menyasar masyarakat miskin ekstrem hingga rentan guna mendukung daya beli akhir tahun 2025.
Ada enam golongan warga yang dipastikan tidak akan menerima BLT Kesra tahun 2025. Berikut daftarnya:
1. Warga di Luar Desil 1-4
Penerima BLT Kesra dibatasi hanya bagi masyarakat dalam desil kesejahteraan satu hingga empat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Warga Pindah Alamat Tanpa Pembaruan Data
KPM yang berpindah domisili namun tidak memperbarui data berpotensi tidak mendapatkan bantuan.
3. Warga yang Mampu Secara Ekonomi
Masyarakat dengan pendapatan tetap atau berada pada desil lima hingga sepuluh dinyatakan tidak berhak menerima BLT Kesra.
4. Penerima yang Tidak Ditemukan saat Penyaluran
Jika petugas khususnya PT Pos Indonesia tidak menemukan KPM saat penyaluran, bantuan akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
5. Perangkat Desa
Perangkat desa tidak berhak menerima BLT Kesra karena telah mendapat penghasilan dari negara.
6. Pendamping Sosial
Pendamping program sosial seperti PKH dan sembako juga dilarang menjadi penerima bantuan karena statusnya sebagai penerima gaji negara.
Dengan demikian, BLT Kesra tidak akan dicairkan jika data menunjukkan bahwa calon penerima termasuk salah satu dari golongan tersebut, termasuk perangkat desa yang bekerja dengan sumber pendapatan dari negara. (Silvia Oktaviani)
Editor : Meitika Candra Lantiva