JOGJA – Sebanyak 7.001 rekening penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) terbukti terindikasi terlibat judi online (judol) dan sementara dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Temuan ini berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIJ, Endang Patmintarsih menyebut, dari data PPATK, Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan temuan tertinggi, yakni 2.397 rekening atau NIK yang teridentifikasi. "Disusul Bantul sebanyak 1.711, Sleman 1.106, Kota Jogja 938, dan Kulon Progo 849," ujarnya, Minggu (16/11).
Kementerian Sosial masih memberikan ruang klarifikasi bagi para penerima yang terindikasi. Mekanismenya, Dinsos kabupaten/kota bersama pendamping PKH di masing-masing kapanewon akan melakukan penyisiran dan menerima klarifikasi dari mereka yang masuk daftar indikasi judol.
Ia menyebut belum ada data spesifik apakah uang PKH digunakan untuk berjudi. Data PPATK hanya mencatat bahwa rekening atau NIK terkait terlibat transaksi judol. "PKH itu yang nerima istrinya untuk satu keluarga. Istrinya mungkin tidak judol, tapi bisa suami, anaknya, atau anggota keluarga lain. Walaupun tidak mengakui, kalau terbukti keluarga dia yang judol, sama saja," tegasnya.
Saat ini dinsos masih menunggu klarifikasi dari penerima yang terindikasi. Jika tidak ada klarifikasi, data dinyatakan benar dan mereka akan dicoret dari daftar penerima atau diberikan pendampingan oleh dinsos setempat. "Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masak pemerintah membantu untuk dia judi," ujarnya.
Endang menegaskan, bantuan PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan harus dipakai membeli kebutuhan pokok seperti sembako. Ia berharap bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo