JOGJA - Polresta Jogja mencatat tidak adanya temuan kasus pembuangan bayi selama tiga tahun terakhir. Hal itu diklaim sebagai bentuk keberhasilan polisi dalam melakukan sosialisasi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri mengatakan, unitnya memastikan tidak ada kasus pembuangan bayi. Terkhusus yang ditangani pada unit reserse kriminal (reskrim) tingkat polres maupun polsek.
"Kalau di unit reskrim tidak ada data terkait pembuangan bayi,” ujar Apri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat kemarin (16/11).
Perwira polisi dengan satu bar itu mengungkap, nihilnya kasus pembuangan bayi di Kota Jogja tidak lepas dari peran kepolisian. Terlebih dalam hal memberi pemahaman kepada masyarakat tentang antisipasi tindak kejahatan.
Apri menyebut, melalui Sat Binmas Polresta Jogja, kepolisian rutin melaksanakan program sosialisasi yang menyasar pelajar hingga masyarakat umum. Materinya pun juga memuat tentang pencegahan seks bebas.
Disinggung tentang korelasi minimnya kehadiran kos bebas las vegas (LV) di Kota Jogja terhadap nihilnya kasus pembuangan bayi, Apri enggan membenarkan. Sebab, menurutnya, harus ada data yang akurat.
"Karena kalau kami bicara harus ada fakta atau data yang ada. Saya tidak tahu data di Kota Jogja dengan Sleman (terkait kehadiran kost LV, Red)," tandas Apri.
Di Kabupaten Sleman, kasus penemuan bayi banyak terjadi. Polresta Sleman setidaknya mencatat ada tujuh kasus pada tahun 2025 ini. Baik bayi yang ditemukan dalam kondisi hidup maupun meninggal.
Kepala Sub Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman Ipda Arum Sari menjelaskan, dari kasus yang ditangani itu pelakunya justru bukan warga asli Sleman. Hanya saja lokasi penemuan berada di Kabupaten Sleman. Wilayahnya sendiri juga acak, tidak terbatas di satu kapanewon (kecamatan) saja.
Sebagai contoh penemuan bayi di Kapanewon Prambanan pada Sabtu (25/10) lalu. Pelaku yang merupakan orang tua bayi adalah warga Semarang, Jawa Tengah. Meraka sengaja pergi ke Sleman hanya untuk membuang bayi.
Begitu pula dengan kasus penemuan bayi di Ngemplak pada Minggu (26/10) lalu. Orang tua bayi selaku pelaku berasal dari Papua dan tengah berkuliah di Jogja.
"Selama ini yang sudah kami tangani bukan warga asli, enggak ada orang Sleman," terang Arum ditemui di Polresta Sleman, Kamis (13/11).
Arum mengatakan, mayoritas pelaku memang merupakan mahasiswa. Motif tindakannya dipicu untuk menutupi aib karena mereka belum menikah. Di sisi lain, dari kondisi ekonomi memang belum stabil karena belum memiliki pemasukan dan masih bergantung pada kiriman orang tua.
Meski demikian, secara psikologi dia sebut para pelaku masih dalam kondisi stabil. Dalam artian tidak mengalami gangguan jiwa. Ancaman hukuman penjara yang dikenakan juga beragam tergantung perbuatan penelantaran. Rentangnya sekitar 5,5 tahun hingga tujuh tahun penjara.
"Kalau untuk pengguguran bayi pada 2025 ini alhamdulillah tidak ada kasus. Adanya yang lahir lalu meninggal dan dikubur," tambahnya.
Arum menyebut atas banyaknya kasus ini sebenarnya sudah dilakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi di sekolah. Sementara untuk sosialisasi ke kampus belum tersentuh meski pelakunya mayoritas mahasiswa. Dia menilai sebenarnya mereka juga telah masuk usia dewasa. (inu/del/laz)