JOGJA - Pemkot Jogja mengeluarkan edaran yang melarang aktivitas kendaraan roda tiga sebagai moda transportasi umum. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogjakarta Nomor 100.3.4/3744 tahun 2025.
Edaran itu ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo. Meski tidak langsung menyebut kendaraan seperti bajaj, hal tersebut meresahkan para driver Maxride.
Salah satunya Krismiyati. Driver perempuan ini menilai kebijakan pemkot sangat memberatkan kalangan pengemudi. Pasalnya, para driver sudah menggantungkan hidup dari banyaknya penumpang Maxride.
Driver yang rutin beroperasi di Kota Jogja itu bahkan mengklaim, Maxride merupakan kendaraan legal dan aman. Lantaran kendaraan yang digunakan merupakan produksi pabrik. Lalu para driver sudah rutin membayar pajak dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jadi ya menurut saya tidak ada alasan untuk melarang, wong kendaraan ini resmi dan safety (aman),” ujar Krismiyati saat ditemui Radar Jogja di kawasan Kotabaru, kemarin (13/11).
Dia mengaku belum mengetahui secara rinci terkait larangan pemkot. Pun informasi terkait dengan SE bernomor 100.3.4/3744 itu juga belum diterima oleh para driver. Terkhusus dirinya.
"Jelas sebagai driver kalau kebijakan itu berlaku sangat memberatkan. Terus kami mau cari rezeki pakai cara apalagi,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, driver Maxride lain Sudaryanto juga menolak keras kebijakan Pemkot Jogja. Dia mengklaim, Maxride sudah banyak diminati masyarakat. Itu dibuktikan dengan jumlah penumpang yang mencapai kisaran 15 pesanan per hari.
Sudaryanto menilai, jika pemerintah ingin melarang Maxride harus ada aturan yang jelas. Sebab, tidak ada alasan yang kuat untuk melarang operasional kendaraan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya itu.
Driver yang sudah rutin menarik penumpang sejak April ini bahkan membandingkan dengan becak motor (betor) yang cenderung ilegal namun tetap beroperasi. Menurutnya, penumpang jauh lebih aman jika menggunakan Maxride.
Namun jika benar-benar dilarang, Sudaryanto imgin ada kebijakan yang tidak memberatkan pengemudi. Contohnya, aturan khusus yang melarang Maxride untuk beroperasi di ruas jalan tertentu.
"Misal kami tidak boleh beroperasi di Malioboro, itu saya setuju. Tapi kalau tidak beroperasi di manapun, ya kami tidak setuju,” katanya.
Mengutip SE Wali Kota Jogja Nomor 100.3.4/3744 Larangan operasional kendaraan roda tiga sebagai moda transportasi umum dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur DIJ tertanggal 29 September 2025.
Alasan di balik pelarangan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas. Lalu menjamin keselamatan pengguna jalan, melindungi kendaraan tradisional, dan mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi, massal, dan ramah lingkungan. (inu/laz)