JOGJA - Pelarangan kendaraan roda tiga sebagai angkutan penumpang oleh Pemkot Jogja menjadi atensi legislatif. Komisi C DPRD Kota Jogja berharap pemkot segera mempertegas soal perizinan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro mengatakan, izin mengangkut penumpang menjadi hal yang paling mendasar. Meskipun di satu sisi para driver Maxride mengklaim memiliki SIM dan STNK serta kendaraan yang digunakan pabrikan.
"Dasarnya apakah izin untuk mengangkut penumpang tadi dengan kendaraan roda tiga itu sudah ada atau belum? Itu yang penting,” ujar Seno saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Kamis (13/11).
Dia menyebut, jika izin angkutan penumpang belum dimiliki, maka pihak pengelola wajib mengurus izin terlebih dahulu. Hal itu penting karena angkutan penumpang umum harus memenuhi beberapa persyaratan terkait keamanan dan uji kelayakan.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan, perizinan yang jelas juga untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul ketika ada kejadian tidak diinginkan. Seno tidak ingin ada saling lempar kesalahan ke depannya.
“Ketika terjadi suatu insiden, yang disalahkan siapa, pasti rekan-rekan dari dishub maupun kepolisian. Padahal memang belum ada izin yang jelas,” tegasnya.
Terkait keresahan yang dirasakan pihak pengemudi, Seno menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh wali kota pasti sudah melalui pertimbangan matang. Namun jika dirasa merugikan salah satu pihak, maka pemerintah harus bisa memberikan wadah untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau memang ada satu hal yang tidak sesuai, ya kita bersama duduk bareng dan berdiskusi,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk kendaraan bermotor roda tiga sebagai transportasi penumpang. Baik itu Maxride maupun becak motor (betor). Sehingga dapat dikatakan operasionalnya di Kota Jogja masih ilegal.
Arif menyebut, izin operasional kendaraan roda tiga sebagai angkutan orang hanya dikeluarkan Dishub kepada becak kayuh, becak listrik, dan andong. Sementara lainnya tidak diterbitkan oleh pemkot karena bukan bersifat angkutan dalam kota.
"Terkait itu (perizinan Maxride) kan pemerintah pusat yang mengatur,” bebernya. (inu/laz)
Editor : Herpri Kartun