Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Barang Ilegal Senilai Rp 2,5 M Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang sejak Juli 2023

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 12 November 2025 | 02:00 WIB

 

SIMBOLIS: Petugas Bea Cukai saat memusnahkan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Yogyakarta Selasa (11/11).
SIMBOLIS: Petugas Bea Cukai saat memusnahkan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Yogyakarta Selasa (11/11).

JOGJA - Sejumlah barang ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Yogyakarta Selasa (11/11). Seluruhnya merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono menyebut, barang-barang yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart) dengan total nilai barang sebesar Rp 2.531.709.885.

"Potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435," ucap laki-laki yang juga menjabat kepala Kantor Bea Cukai Magelang saat dikonfirmasi Selasa (11/11).

Dia merinci, minuman beralkohol sejumlah 458 liter, rokok 1.132.474 batang, iPhone 181 buah, dan handphone selain merek iPhone ada 29 buah.

Dia menyebut, barang sitaan berupa tembakau didapatkan dari hasil penindakan operasi pasar rutin dan hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bersama satuan polisi pamong praja.

Metode pemusnahan dari setiap barang, dilakukan dengan cara yang bervariasi. "Tembakau dibakar, cairan atau minuman dituang dalam tong dan pemecahan botol agar tidak digunakan kembali," bebernya.

Kemudian terkait barang sitaan elektronik dan suku cadang, akan dirusak menggunakan gerinda. Setelah itu dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Khusus obat-obatan, kosmetik dan sepatu, dibakar di dalam tong.

Baca Juga: Pemkab Purworejo Minta Sopir dan Pemilik Truk Sumbu Tiga Patuhi Larangan Melintas di Jalur Kalijambe

"Kegiatan ini sekaligus memastikan pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (oso/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#minuman mengandung etil alkohol #Kantor Bea Cukai Yogyakarta #iphone #hasil tembakau #Barang Ilegal #barang kena cukai