Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menjelang Tutup Tahun 2025, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Tentang Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri

Magang Radar Jogja • Selasa, 11 November 2025 | 22:53 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR JOGJA - Pemerintah bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 telah ditetapkan.

Menjelang masa pembayaran gaji, isu kenaikan pendapatan aparatur negara kembali mencuat di kalangan pegawai.

Kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah beredar sejak awal tahun.

Saat itu, tersiar informasi bahwa pemerintah akan menaikkan gaji sebesar 16 persen.

Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji 16 persen tidak benar.

Pernyataan ini dikutip dari situs resmi kominfo.go.id pada 10 November 2025.

Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif.

Ia menilai peluang kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri masih terbuka.

Menurut Purbaya, langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bukti nyata upaya pemerintah memperkuat semangat dan profesionalisme pegawai negeri sipil di tengah tuntutan pelayanan yang semakin rumit,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ini merupakan hasil pembahasan panjang antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara.

Pertimbangannya mencakup aspek fiskal, produktivitas, hingga keadilan antar golongan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji pokok ditetapkan secara proporsional sesuai golongan, masa kerja, serta tanggung jawab jabatan.

Besaran tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.

Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan seperti kinerja, jabatan, maupun tunjangan lainnya yang bisa meningkatkan total pendapatan.

Kenaikan ini mencakup seluruh ASN, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat administrasi di pusat dan daerah.

Penyesuaian serupa juga diterapkan bagi anggota TNI, Polri, serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, dan pejabat tinggi lainnya.

Meski regulasi sudah disahkan, Purbaya menegaskan pelaksanaan kenaikan gaji masih memerlukan koordinasi lanjutan antarkementerian.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian rapel apabila ada selisih pembayaran sejak November 2025.

“Proses penyesuaian akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak mengganggu keuangan negara secara tiba-tiba,” ujar Purbaya.

Tujuan utama kebijakan ini adalah menyesuaikan penghasilan ASN dengan tingkat inflasi dua tahun terakhir, sekaligus memberi penghargaan atas dedikasi aparatur negara.

Pemerintah berharap peningkatan gaji dapat memotivasi kinerja ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Seluruh pegawai diminta memastikan data kepegawaian dan surat keputusan mutasi sudah diperbarui agar penyesuaian gaji dapat diproses dengan tepat.

Baca Juga: Pemkab Purworejo Minta Sopir dan Pemilik Truk Sumbu Tiga Patuhi Larangan Melintas di Jalur Kalijambe

Jika ada perbedaan nominal dalam slip gaji, pegawai diimbau segera melapor ke bagian keuangan atau kepegawaian.

Purbaya menegaskan bahwa kenaikan hanya berlaku pada gaji pokok, namun total penghasilan akan meningkat secara signifikan.

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara, memperkuat reformasi birokrasi, dan menopang stabilitas ekonomi nasional. (Retno Anggi Kusuma Dewi)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Menkeu Purbaya #Purbaya Yudhi Sadewa #TNI #Kominfo #kenaikan gaji asn #polri #Tutup Tahun 2025