BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) menyoroti sikap SPPG Bantul yang tidak memberikan keterangan terkait kasus dugaan keracunan massal ratusan siswa SMA Negeri 1 Jetis, Bantul, usai menyantap menu MBG Jumat (31/10/2025).
Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba menyebut, kasus tersebut tidak hanya menambah daftar panjang dugaan keracunan setelah konsumsi menu MBG di DIY, namun juga membuktikan lemahnya pengawasan sehingga kejadian serupa kembali terulang.
Kamba sapaan akrabnya itu mengungkapkan, Kepala SPPG Bantul Fitra Khasanah tidak diizinkan memberikan pernyataan mengenai dugaan keracunan massal tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya sikap bungkam yang tidak semestinya terjadi.
“Seharusnya kepala SPPG setempat memberikan informasi terkait dugaan keracunan massal yang terjadi. Bukan justru terkesan bungkam dengan alasan tidak diizinkan memberikan statemen. Tapi belum diketahui pihak mana yang melarang,” ujarnya Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Karena itu, pihak yang bertanggung jawab seharusnya dapat memberikan pernyataan ke publik.
Terlebih informasi tersebut bukan termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Kamba juga menyoroti belum adanya pihak yang dijerat pidana, meski kasus dugaan keracunan terus berulang.
Ia menyebut ketentuan kelalaian sebagaimana Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP semestinya dapat diterapkan.
Ia menilai seharusnya pihak kepolisian dapat menjerat pelaku atau penyedia makanan dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang mengalami sakit.
"Jika tidak ada pertanggungjawaban hukum, lantas pertanyaannya harus sampai berapa korban berjatuhan karena proyek MBG lagi,” tegasnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita